PKK Kudus dukung gerakan perlindungan PRT
ketika mengalami kecelakaan kerja, majikan memiliki tanggung jawab untuk biaya pengobatannya dan tanggung jawab sosial lainnya
Kudus (ANTARA) - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendukung Gerakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Gaperta) mengingat besarnya risiko kerja yang dihadapi mereka yang bekerja di sektor itu.
Peluncuran Gaperta di Kabupaten Kudus ditandai dengan menabuh gong oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kudus Mawar Anggraeni Hartopo dengan disaksikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kudus Muhammad Riadh di ruang rapat lantai 3 Gedung C Setda Kudus dan disiarkan melalui webinar dan kanal youtube Pemda Kudus, Selasa.
"Pemerintah telah mengeluarkan peraturan soal jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian setiap pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja informal karena risiko kerja dapat terjadi kapan saja," kata Ketua Tim Penggerak PKK Kudus Mawar Anggraeni Hartopo di Kudus, Selasa.
Untuk pekerja formal, kata dia, sudah pasti dijamin oleh perusahaan, sedangkan pekerja informal termasuk pekerja rumah tangga (PRT) tentunya juga memiliki risiko kerja dan memiliki risiko tinggi terhadap gejolak ekonomi.
Oleh karena itulah, dia mengajak masyarakat Kudus yang memiliki PRT untuk didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga ketika mengalami kecelakaan kerja bisa terhindar dari risiko sosial.
"Jika belum didaftarkan, ketika mengalami kecelakaan kerja, majikan memiliki tanggung jawab untuk biaya pengobatannya dan tanggung jawab sosial lainnya. Berbeda ketika ada jaminan sosial ketenagakerjaan tidak perlu mengeluarkan dana untuk pengobatan hingga sembuh," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Negara wajib lindungi seluruh rakyat termasuk PRT
Sementara iuran bulanan pun sangat terjangkau karena setiap bulan hanya Rp16.800 untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Muhammad Riadh sangat mengapresiasi Tim Penggerak PKK Kudus yang bersedia melaksanakan kerja sama dalam menyukseskan Program Gaperta.
"Kolaborasi ini didasari atas persamaan visi misi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PKK yang tertuang dalam program sepuluh pokok. Agar masyarakat mengetahui dan memahami program ini, maka dalam bentuk kolaborasi bersama organisasi PKK, kami melihat kesamaan visi misi yang sejalan," ujarnya.
Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, PRT yang mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan selama tidak bekerja juga mendapatkan gaji sehingga secara keuangan keluarganya juga terpenuhi.
Pada kesempatan tersebut, Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus juga mendapatkan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai kontribusi mengikutsertakan semua pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada tiga ahli waris bagi pekerja yang meninggal serta beasiswa untuk dua anak yang ditinggalkan.
Baca juga: NU dorong RUU Perlindungan PRT segera disahkan
Baca juga: MoU PRT Malaysia - Indonesia segera diteken
Peluncuran Gaperta di Kabupaten Kudus ditandai dengan menabuh gong oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kudus Mawar Anggraeni Hartopo dengan disaksikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kudus Muhammad Riadh di ruang rapat lantai 3 Gedung C Setda Kudus dan disiarkan melalui webinar dan kanal youtube Pemda Kudus, Selasa.
"Pemerintah telah mengeluarkan peraturan soal jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian setiap pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja informal karena risiko kerja dapat terjadi kapan saja," kata Ketua Tim Penggerak PKK Kudus Mawar Anggraeni Hartopo di Kudus, Selasa.
Untuk pekerja formal, kata dia, sudah pasti dijamin oleh perusahaan, sedangkan pekerja informal termasuk pekerja rumah tangga (PRT) tentunya juga memiliki risiko kerja dan memiliki risiko tinggi terhadap gejolak ekonomi.
Oleh karena itulah, dia mengajak masyarakat Kudus yang memiliki PRT untuk didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga ketika mengalami kecelakaan kerja bisa terhindar dari risiko sosial.
"Jika belum didaftarkan, ketika mengalami kecelakaan kerja, majikan memiliki tanggung jawab untuk biaya pengobatannya dan tanggung jawab sosial lainnya. Berbeda ketika ada jaminan sosial ketenagakerjaan tidak perlu mengeluarkan dana untuk pengobatan hingga sembuh," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Negara wajib lindungi seluruh rakyat termasuk PRT
Sementara iuran bulanan pun sangat terjangkau karena setiap bulan hanya Rp16.800 untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Muhammad Riadh sangat mengapresiasi Tim Penggerak PKK Kudus yang bersedia melaksanakan kerja sama dalam menyukseskan Program Gaperta.
"Kolaborasi ini didasari atas persamaan visi misi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PKK yang tertuang dalam program sepuluh pokok. Agar masyarakat mengetahui dan memahami program ini, maka dalam bentuk kolaborasi bersama organisasi PKK, kami melihat kesamaan visi misi yang sejalan," ujarnya.
Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, PRT yang mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan selama tidak bekerja juga mendapatkan gaji sehingga secara keuangan keluarganya juga terpenuhi.
Pada kesempatan tersebut, Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus juga mendapatkan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai kontribusi mengikutsertakan semua pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada tiga ahli waris bagi pekerja yang meninggal serta beasiswa untuk dua anak yang ditinggalkan.
Baca juga: NU dorong RUU Perlindungan PRT segera disahkan
Baca juga: MoU PRT Malaysia - Indonesia segera diteken