Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dari siswi SMA di Blora yang meninggal akibat kecelakaan yang terjadi Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyerahan santunan dilakukan secara online dengan mentrasfer santunan ke rekening ahli waris setelah dilakukan jemput bola oleh Wahyul Huda selaku petugas Jasa Raharja Kantor pelayanan Blora.
"Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Blora yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jateng Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pati Nurvi Murdiyanto.
Jasa Raharja juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban, sehingga dapat tertangani dengan cepat.
"Selain itu, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah korban yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban," katanya.
Baca juga: Jasa Raharja raih Sertifikat ISO 22301: 2019
Menurutnya berkat sinergi dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka untuk korban kecelakaan proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja.
"Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan," katanya.
Ahli waris dari korban meninggal dunia mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai PMK No 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat tabrakan kendaraan bermotor.
Baca juga: Jasa Raharja edukasi keselamatan berkendara bagi personel TNI AD
Santunan berasal dari dana Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT.
Pada kesempatan tersebut Joko Sugianto selaku ayah korban mengucapkan terima kasih atas respon cepat dan pelayanan yang baik dari Jasa Raharja dalam penyerahan santunan.
Kecelakaan maut tersebut terjadi antara siswa SMA yang mengendarai sepeda motor dengan truk yang terjadi di depan SMP Negeri 3 Blora, Rabu (23/2/2022) dan mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian.
Berita Terkait
Peringati jasa pejuang, Kemenkumham Jateng gelar upacara Hari Pahlawan
Minggu, 10 November 2024 9:36 Wib
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
Jumat, 18 Oktober 2024 15:40 Wib
Pemkab Kudus ingatkan pekerja konstruksi agar didaftarkan jamsostek
Rabu, 16 Oktober 2024 12:09 Wib
PLN dan Jasa Marga sukses resmikan Tol Banyudono-Ngawen
Jumat, 20 September 2024 13:21 Wib
Pemkot Pekalongan apresiasi Kospin Jasa lakukan pendampingan UMKM
Rabu, 11 September 2024 14:52 Wib
Pemkot Pekalongan dampingi pengusaha angkutan penuhi laik jalan
Jumat, 6 September 2024 12:33 Wib
Sekda Jateng raih Tanda Jasa Bakti Koperasi dan UKM
Jumat, 6 September 2024 10:26 Wib
Sektor jasa keuangan di Jateng sampai Juni 2024 stabil dan terjaga
Selasa, 27 Agustus 2024 13:56 Wib