Klaim JHT di Cilacap capai 7.308 kasus
Semarang (ANTARA) - Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19 terhitung tinggi dan salah satunya di wilayah Kabupaten Cilacap yang mencapai 7.308 kasus dengan nilai Rp80.065.917.000 per Januari sampai September 2021
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Dewi Manik menyebutkan untuk di wilayahnya, pengajuan klaim JHT di Kabupaten Kebumen tercatat 3.828 kasus dengan nilai Rp46.974.205.490.
"Sementara untuk klaim Jaminan Pensiun terdapat 2.955 kasus dengan nilai klaim Rp2,5 miliar di wilayah Cilacap dan terdapat 658 kasus dengan nilai klaim 839 juta di wilayah Kebumen," kata Dewi.
Tingginya pengajuan klaim tersebut juga terlihat di tingkat nasional di mana dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi pengundurkan diri dan PHK, selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah di bawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja.
Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai ada pergeseran filosofi Program JHT karena peningkatan angka klaim JHT salah satunya disebabkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK, bukan karena telah memasuki masa pensiun atau hari tua.
Ia mengakui hal tersebut memang tidak menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK.
Saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Hermanto Achmad juga menyoroti saat ini pencairan JHT sangat mudah dan banyak di antara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim.
Hal sama juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban yang menilai dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi.
"Ketika Jaminan Hari Tua diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," kata Elly.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Dewi Manik menyebutkan untuk di wilayahnya, pengajuan klaim JHT di Kabupaten Kebumen tercatat 3.828 kasus dengan nilai Rp46.974.205.490.
"Sementara untuk klaim Jaminan Pensiun terdapat 2.955 kasus dengan nilai klaim Rp2,5 miliar di wilayah Cilacap dan terdapat 658 kasus dengan nilai klaim 839 juta di wilayah Kebumen," kata Dewi.
Tingginya pengajuan klaim tersebut juga terlihat di tingkat nasional di mana dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi pengundurkan diri dan PHK, selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah di bawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja.
Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai ada pergeseran filosofi Program JHT karena peningkatan angka klaim JHT salah satunya disebabkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK, bukan karena telah memasuki masa pensiun atau hari tua.
Ia mengakui hal tersebut memang tidak menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK.
Saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Hermanto Achmad juga menyoroti saat ini pencairan JHT sangat mudah dan banyak di antara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim.
Hal sama juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban yang menilai dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi.
"Ketika Jaminan Hari Tua diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," kata Elly.