Polisi kecelakaan di Tembalang, Jasa Raharja berikan santunan
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah memberikan santunan kepada ahli waris dari anggota Polri aktif bernama AKP Prayoga yang meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas beruntun di Jl. Prof Sudarto dekat gerbang Polines Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (24/9/2021).
Korban yang beralamat di Gang Musi No.10, RT5/2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang tersebut sebelumnya merupakan Panit IV Subdit I Krimum Polda Jateng.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Petugas KPJR Ungaran Ardiana Peni dan Andika Nopan K bergerak cepat dalam memberikan santunan kepada istri korban yang bernama Diah Fenti Sunarbowo.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan sudah diserahkan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah kepada ahli waris sesuai haknya, Sabtu (25/9/2021).
Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 akan diberikan Santunan sebesar Rp50 juta yang merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.
"Jasa Raharja terus terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," kata Jahja
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dimana korban dirawat, guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000, terhadap masing-masing korban luka-luka.
Untuk kronologi kecelakaan bermula saat Suzuki Ertiga berjalan dari arah barat (Ngesrep) ke arah timur (Jalan Sirojudin), diduga pengendara tidak waspada terhadap pandangan di depannya dan tidak menjaga jarak aman, sehingga menabrak Toyota Rush dan Mitsubishi Pajero yang berjalan perlahan searah di depannya menunggu putar arah ke barat (Ngesrep).
Korban yang beralamat di Gang Musi No.10, RT5/2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang tersebut sebelumnya merupakan Panit IV Subdit I Krimum Polda Jateng.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Petugas KPJR Ungaran Ardiana Peni dan Andika Nopan K bergerak cepat dalam memberikan santunan kepada istri korban yang bernama Diah Fenti Sunarbowo.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan sudah diserahkan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah kepada ahli waris sesuai haknya, Sabtu (25/9/2021).
Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 akan diberikan Santunan sebesar Rp50 juta yang merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.
"Jasa Raharja terus terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," kata Jahja
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dimana korban dirawat, guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000, terhadap masing-masing korban luka-luka.
Untuk kronologi kecelakaan bermula saat Suzuki Ertiga berjalan dari arah barat (Ngesrep) ke arah timur (Jalan Sirojudin), diduga pengendara tidak waspada terhadap pandangan di depannya dan tidak menjaga jarak aman, sehingga menabrak Toyota Rush dan Mitsubishi Pajero yang berjalan perlahan searah di depannya menunggu putar arah ke barat (Ngesrep).