Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng berbagi dan berikan edukasi
Semarang (ANTARA) - Para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng ikut ambil peran di tengah pandemi COVID-19 salah satunya dengan ikut membagikan paket sembako juga masker serta memberikan edukasi dengan cara menyebarkan leaflet mengenai pentingnya vaksinasi hingga informasi mengenai program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Pembagian sembako dan masker dilakukan para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng dengan mendatangi para penerima baik itu para pengguna jalan, tukang becak, tukang tambal ban, hingga warga di wilayah Kota Semarang.
"Berbagi meringankan beban sesama yang terdampak pandemi COVID-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, perlu adanya kepedulian bersama, bergotong royong agar kita dapat melalui badai ini dan membantu sesama yang memerlukan bantuan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi di Semarang, Selasa.
Bambang mengakui untuk penanganan COVID-19 diperlukan dukungan bersama seluruh elemen baik dari pemerintah maupun masyarakat serta perlu adanya gotong royong sebagai salah satu bentuk kepedulian dan sebagai karakter masyarakat Indonesia melalui berbagai aksi sosial baik secara institusi maupun mandiri.
Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Bambang, memiliki ASN dan tugas pokok fungsi yang banyak termasuk mendukung program pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 serta ikut membantu masyarakat yang terdampak dengan kebijakan pemerintah salah satunya melalui peran Penyuluh Hukum yang selalu memberikan edukasi ke masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial dan penyebaran leaflet.
"Beredarnya berita hoax dan disinformasi seputar vaksinasi karena kurangnya minat baca masyarakat atau literasi digital, mengakibatkan tidak sedikit masyarakat yang enggan melakukan vaksinasi, langkah kami melakukan pendekatan langsung ke masyarakat sekaligus mengedukasi dan memberikan sedikit bantuan sosial mudah-mudahan bisa ikut mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi COVID-19," katanya.
Adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tambah Bambang, menggugah kesadaran para JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng dalam menjalankan tugas pokok fungsinya di masa work from home (wfh) dengan tidak mau tinggal diam hanya mendengar fenomena informasi yang berkembang di masyarakat sekitar terkait keengganan masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19 karena pengaruh berita hoax atau disinformasi.
"Para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng langsung terjun ke masyarakat memberikan edukasi dengan menyebarkan leaflet seputar vaksinasi COVID-19 sekaligus memberikan informasi adanya program bantuan hukum gratis. Apalag tidak semua masyarakat mengetahui seputar vaksinasi COVID-19 dan tidak semua masyarakat juga mengetahui adanya program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin baik litigasi maupun nonlitigasi," katanya.
Apalagi di tengah situasi pandemi seperti ini, katanya, karena keterbatasan ekonomi atau banyaknya pengangguran bisa memicu aksi kriminalitas, perceraian, KDRT, kekerasan terhadap anak, dan sebagainya.
Bambang menambahkan selain program Kemenkumham Berbagi yang dilaksanakan di seluruh Kanwil se-Indonesia, para ASN Kemenkumham juga secara mandiri menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat sekitar, salah satunya yang dilakukan oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng dengan menggelar aksi Penyuluh Hukum berbagi dengan warga di sekitar Kota Semarang secara acak berupa sembako dan masker.
Pembagian sembako dan masker dilakukan para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng dengan mendatangi para penerima baik itu para pengguna jalan, tukang becak, tukang tambal ban, hingga warga di wilayah Kota Semarang.
"Berbagi meringankan beban sesama yang terdampak pandemi COVID-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, perlu adanya kepedulian bersama, bergotong royong agar kita dapat melalui badai ini dan membantu sesama yang memerlukan bantuan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi di Semarang, Selasa.
Bambang mengakui untuk penanganan COVID-19 diperlukan dukungan bersama seluruh elemen baik dari pemerintah maupun masyarakat serta perlu adanya gotong royong sebagai salah satu bentuk kepedulian dan sebagai karakter masyarakat Indonesia melalui berbagai aksi sosial baik secara institusi maupun mandiri.
Kementerian Hukum dan HAM, lanjut Bambang, memiliki ASN dan tugas pokok fungsi yang banyak termasuk mendukung program pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 serta ikut membantu masyarakat yang terdampak dengan kebijakan pemerintah salah satunya melalui peran Penyuluh Hukum yang selalu memberikan edukasi ke masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial dan penyebaran leaflet.
"Beredarnya berita hoax dan disinformasi seputar vaksinasi karena kurangnya minat baca masyarakat atau literasi digital, mengakibatkan tidak sedikit masyarakat yang enggan melakukan vaksinasi, langkah kami melakukan pendekatan langsung ke masyarakat sekaligus mengedukasi dan memberikan sedikit bantuan sosial mudah-mudahan bisa ikut mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi COVID-19," katanya.
Adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tambah Bambang, menggugah kesadaran para JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng dalam menjalankan tugas pokok fungsinya di masa work from home (wfh) dengan tidak mau tinggal diam hanya mendengar fenomena informasi yang berkembang di masyarakat sekitar terkait keengganan masyarakat untuk melakukan vaksinasi COVID-19 karena pengaruh berita hoax atau disinformasi.
"Para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng langsung terjun ke masyarakat memberikan edukasi dengan menyebarkan leaflet seputar vaksinasi COVID-19 sekaligus memberikan informasi adanya program bantuan hukum gratis. Apalag tidak semua masyarakat mengetahui seputar vaksinasi COVID-19 dan tidak semua masyarakat juga mengetahui adanya program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin baik litigasi maupun nonlitigasi," katanya.
Apalagi di tengah situasi pandemi seperti ini, katanya, karena keterbatasan ekonomi atau banyaknya pengangguran bisa memicu aksi kriminalitas, perceraian, KDRT, kekerasan terhadap anak, dan sebagainya.
Bambang menambahkan selain program Kemenkumham Berbagi yang dilaksanakan di seluruh Kanwil se-Indonesia, para ASN Kemenkumham juga secara mandiri menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat sekitar, salah satunya yang dilakukan oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng dengan menggelar aksi Penyuluh Hukum berbagi dengan warga di sekitar Kota Semarang secara acak berupa sembako dan masker.