Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengimbau warga melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Masyarakat diminta tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi, kata Bupati Boyolali M. Said Hidayat di Boyolali, Jumat.
"Hal ini, sesuai instruksi Menteri Agama, agar tidak melaksanakan Shalat Idul Adha bersama-sama, karena saat ini masih pandemi," katanya.
Ia meminta masyarakat berniat ibadah di rumah saja. Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah.
"Tentunya niat ibadah, Tuhan Yang Maha Esa akan mencatat," kata M Said.
Dia berharap masyarakat dalam acara penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan sesuai panduan Menteri Agama.
"Penyembelihan hewan kurban waktunya dapat disesuaikan yang terpenting semua menegakkan protokol kesehatan," katanya.
Wakil Bupati Wahyu Irawan juga mengimbau warga tidak mengadakan takbir keliling mengingat status Boyolali masih zona risiko sedang COVID-19 atau warna oranye dalam rangka mengurangi mobilitas warga yang masih tinggi pada masa pandemi.
Pemkab Boyolali mengimbau warga untuk Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H atau 2021 M di wilayah PPKM Darurat.
"Pada SE itu, salah satunya menyebutkan Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H atau 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," katanya.
Pihaknya juga mengimbau warga yang melaksanakan pemotongan hewan kurban dianjurkan di Rumah Pemotongan Hewan Ampel, hal ini, sesuai anjuran pemerintah.
Dia mengatakan pemotongan hewan kurban dianjurkan di RPH dan dapat dilaksanakan Hari Tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah 1442 Hijriah. Apabila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan tetap protokol kesehatan yang ketat.
Namun, pihak panitia yang melaksanakan pemotongan hewan kurban dan membagikan dagingnya sehingga diharapkan tidak menimbulkan kerumunan.
Bahkan, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Berita Terkait
Pemkab Kudus luncurkan indeks penyelenggaraan pemerintah desa
Selasa, 17 Desember 2024 17:45 Wib
Pemkab Kudus pastikan stok elpiji jelang Natal cukup
Senin, 16 Desember 2024 10:33 Wib
Pemkab: Festival teater pelajar ajang membangun kecerdasan emosional
Senin, 16 Desember 2024 7:57 Wib
Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru
Sabtu, 14 Desember 2024 20:14 Wib
Sebanyak 115 sekolah rusak di Kudus selesai diperbaiki
Jumat, 13 Desember 2024 19:03 Wib
Jurus jitu Pemkab Kudus gaet investasi
Jumat, 13 Desember 2024 15:43 Wib
Penerimaan pajak daerah di Kudus capai 98,57 persen
Jumat, 13 Desember 2024 7:45 Wib
Swasta bantu perbaikan 100 rumah di Kabupaten Kudus menjadi layak huni
Kamis, 12 Desember 2024 16:44 Wib