MUI Jateng serukan umat Islam Shalat Idul Adha di rumah
Takbir di masjid dan musala hanya boleh dikumandangkan oleh takmir
Semarang (ANTARA) - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah menyerukan umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing diikuti keluarga inti, demikian siaran pers MUI Jateng yang diterima di Semarang, Kamis (15/7) malam.
Seruan tersebut merupakan salah satu butir tausiyah MUI Jawa Tengah tentang Pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Tausiyah Nomor 05/DP-P.XIII/T/VII/2021, tertanggal 15 Juli 2021, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg, kemudian ditandatangani pula oleh Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekum Drs KH Muhyiddin MAg.
Terkait ajakan tersebut MUI Jawa Tengah akan menyiapkan materi khotbah singkat dan simpel sebagai bimbingan kepada para keluarga muslim yang memerlukan.
Rapat membahas tausiyah MUI Jateng digelar di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, pimpinan Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Rapat dipimpin Ketua umum MUI Jawa Tengah Kiai Darodji, juga dihadiri sejumlah ulama MUI Jateng, di antaranya Waketum Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA, jajaran Ketua, Prof Dr KH Abu Rokhmad MA, KH Hanief Ismail Lc, Drs KH Hadlor Ihsan, jajaran Sekretaris Dr KH Multazam Achmad MA, KH Agus Fathudin Yusuf MA, KH Ir Khammad Maksum Alhafidz, dan Ketua Komisi Infokom H Isdiyanto Isman SIP.
Menurut Darodji, tausiyah dikeluarkan menyikapi lonjakan penyebaran varian baru Covid-19 di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, di mana Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Tausiyah MUI Jateng juga merujuk Tausiyah Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat Jawa-Bali dan Tausiah Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah Nomor : 04/DP-P.XIII/T/VII/2021 tentang Ibadah di Masjid pada Saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Darurat, MUI Jateng: Shalat jamaah hanya untuk takmir masjid
Baca juga: MUI Jateng imbau masyarakat di zona merah beribadah di rumah
Butir berikutnya, MUI Jawa Tengah mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, pengasuh pesantren, takmir masjid dan musala untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya pencarian jalan keluar untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19 dengan tetap menaati protokol kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindari kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan) dan al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji (pencegahan didahulukan dari pada pengobatan).
“Terkait Takbir Idul Adha, kami juga mengimbau agar dilakukan di rumah masing-masing. Takbir di masjid dan musala hanya boleh dikumandangkan oleh takmir,” tambah Kiai Darodji.
Menyinggung pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, MUI menyerukan sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.
Panitia dan yang terlibat langsung dalam penyembelihan hewan kurban wajib di-swab antigen dengan hasil negatif, mengenakan masker, sarung tangan (handscoon) dan face shield. Dilakukan penyemprotan disinfektan di area penyembelihan sebelum dan sesudah pelaksanaan.
Pendistribusian daging hewan kurban agar diantar petugas ke tempat tinggal warga yang berhak, petugas yang mendistribusikan wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
MUI Jawa Tengah mendorong pemerintah untuk memperbanyak jumlah masyarakat terdampak ekonomi di masa PPKM Darurat yang akan disantuni. Kemudian mengimbau ormas-ormas Islam, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan para aghniya untuk lebih peduli dan memperbanyak infak dan sedekah.
Seruan tersebut merupakan salah satu butir tausiyah MUI Jawa Tengah tentang Pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Tausiyah Nomor 05/DP-P.XIII/T/VII/2021, tertanggal 15 Juli 2021, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg, kemudian ditandatangani pula oleh Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekum Drs KH Muhyiddin MAg.
Terkait ajakan tersebut MUI Jawa Tengah akan menyiapkan materi khotbah singkat dan simpel sebagai bimbingan kepada para keluarga muslim yang memerlukan.
Rapat membahas tausiyah MUI Jateng digelar di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, pimpinan Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Rapat dipimpin Ketua umum MUI Jawa Tengah Kiai Darodji, juga dihadiri sejumlah ulama MUI Jateng, di antaranya Waketum Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA, jajaran Ketua, Prof Dr KH Abu Rokhmad MA, KH Hanief Ismail Lc, Drs KH Hadlor Ihsan, jajaran Sekretaris Dr KH Multazam Achmad MA, KH Agus Fathudin Yusuf MA, KH Ir Khammad Maksum Alhafidz, dan Ketua Komisi Infokom H Isdiyanto Isman SIP.
Menurut Darodji, tausiyah dikeluarkan menyikapi lonjakan penyebaran varian baru Covid-19 di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, di mana Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Tausiyah MUI Jateng juga merujuk Tausiyah Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat Jawa-Bali dan Tausiah Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah Nomor : 04/DP-P.XIII/T/VII/2021 tentang Ibadah di Masjid pada Saat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Darurat, MUI Jateng: Shalat jamaah hanya untuk takmir masjid
Baca juga: MUI Jateng imbau masyarakat di zona merah beribadah di rumah
Butir berikutnya, MUI Jawa Tengah mengajak umat Islam, khususnya para tokoh agama, pengasuh pesantren, takmir masjid dan musala untuk menjadi pelopor dalam setiap upaya pencarian jalan keluar untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19 dengan tetap menaati protokol kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindari kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan) dan al wiqaayatu khairun min al ‘ilaaji (pencegahan didahulukan dari pada pengobatan).
“Terkait Takbir Idul Adha, kami juga mengimbau agar dilakukan di rumah masing-masing. Takbir di masjid dan musala hanya boleh dikumandangkan oleh takmir,” tambah Kiai Darodji.
Menyinggung pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, MUI menyerukan sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.
Panitia dan yang terlibat langsung dalam penyembelihan hewan kurban wajib di-swab antigen dengan hasil negatif, mengenakan masker, sarung tangan (handscoon) dan face shield. Dilakukan penyemprotan disinfektan di area penyembelihan sebelum dan sesudah pelaksanaan.
Pendistribusian daging hewan kurban agar diantar petugas ke tempat tinggal warga yang berhak, petugas yang mendistribusikan wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
MUI Jawa Tengah mendorong pemerintah untuk memperbanyak jumlah masyarakat terdampak ekonomi di masa PPKM Darurat yang akan disantuni. Kemudian mengimbau ormas-ormas Islam, Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan para aghniya untuk lebih peduli dan memperbanyak infak dan sedekah.