Semarang (ANTARA) - PT Digital Syariah Teknologi (DST) Surabaya mengumumkan rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Sharia Digital Technologies FZ LLC - Dubai dan GreenX, First Syariah Digital Asset Exchange yang akan diselenggarakan pada 27 Agustus 2024 di Auditorium DFF, Area 2071, Emirates Tower, Dubai.
Hambali, Direktur PT Digital Syariah Teknologi menjelaskan acara tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi juga akan menjadi tonggak penting dalam perkembangan teknologi digital yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
"Kami melihat ini sebagai peluang besar untuk memperkuat kerja sama internasional dalam menciptakan solusi digital yang berlandaskan nilai-nilai syariah, yang relevan dan sangat dibutuhkan di era modern ini," kata Hambali.
Agenda acara akan dimulai dengan kedatangan tamu pada pukul 10:00 pagi, diikuti dengan registrasi dan coffee break. Para tamu VIP akan mendapat kesempatan untuk melakukan tur eksklusif di Area 2071 - Emirates Tower.
Setelah itu, acara resmi akan dimulai dengan sambutan dari Mr. Khalifa AlJaziri AlShehhi, CEO Sharia Digital Technologies. Selanjutnya, Hambali akan menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya teknologi digital syariah dalam ekonomi global saat ini, khususnya dalam membantu masyarakat Indonesia, terutama para pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
Acara juga akan menampilkan penjelasan mendalam tentang Crypto dalam perspektif syariah yang akan disampaikan oleh Maawiyah Tucker, seorang ahli di bidang tersebut. Philip Tam, CXO (Chief Exchange Officer) dari GreenX, juga akan memberikan pandangannya tentang peran dan potensi GreenX sebagai bursa aset digital syariah pertama di dunia.
Pada penandatanganan MOU, tim telah mengundang sejumlah para tokoh seperti KH. Moh. Hasan Mutawakkil (Ketua MUI Jatim), Husin Bagis (Duta Besar Indonesia), Muhamad Saeed AlDhaheri (Duta Besar Malaysia), pejabat dari Kementerian Ekonomi UAE, dan CK Lee (Pemilik GreenPro Capital – Nasdaq).
Hambali menambahkan kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi perkembangan teknologi digital berbasis syariah di masa depan, terutama dalam mendukung transaksi keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Selain itu, teknologi ini akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para pelaku UMKM, petani, dan nelayan, dalam mengakses layanan keuangan yang lebih mudah dan sesuai dengan nilai-nilai syariah," kata Hambali.