Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat beragama Islam di daerah zona merah agar melakukan ibadah di rumah guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
"Kami sudah mengeluarkan tausiah yang isinya berupa imbauan kepada warga di zona merah untuk melaksanakan ibadah di rumah saja demi keselamatan bersama," kata Ketua MUI Jateng Kiai Haji Ahmad Darodji di Semarang, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa penyebaran COVID-19 saat ini masif, terutama varian baru Delta yang lebih cepat menyebar dan masa inkubasinya juga lebih pendek sehingga berbahaya.
Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di daerah zona merah COVID-19 diminta agar melaksanakan ibadah di rumah saja dan tidak perlu beribadah di masjid atau mushala.
Menurut dia, tidak hanya ibadah Shalat Jumat yang diimbau dilakukan di rumah saja, tapi juga shalat wajib lainnya.
Kendati demikian, takmir masjid atau marbot tetap disarankan mengumandangkan azan sebagai penanda waktu shalat.
"Pada kondisi sekarang ini, saya kira lebih bagus kalau kita itu tidak datang ke tempat ibadah pada daerah zona merah. Jadi kita shalat di rumah saja, jadi ini bukan seluruh Jawa Tengah, tapi per zona yang zona merah. Yang zona merah itu kita imbau, kita anjurkan dan kita ajak untuk beribadah di rumah saja. Ikut menghentikan penyebaran COVID-19," ujar Darodji.
Lebih lanjut dijelaskan, khusus untuk daerah zona oranye dan kuning COVID-19 tetap diminta memperketat protokol kesehatan di tempat ibadah.
Jamaah yang datang ke masjid atau mushala harus betul-betul diawasi penggunaan masker dan jaga jarak saat shalat di dalam masjid.
"Untuk aturan ibadah saat Idul Adha besok, kita masih melihat perkembangan COVID-19, harapannya mudah-mudahan sudah bisa dikendalikan dan melandai. Nanti akan dikeluarkan imbauan lagi kira-kira 10-14 hari sebelum Idul Adha," katanya.
Baca juga: Menag: Kegiatan keagamaan di zona merah ditiadakan
Baca juga: Atasi lonjakan kasus COVID-19, Menag terbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah