Bea Cukai Surakarta amankan tiga pembuat minuman keras merek impor palsu
Solo (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Kota Surakarta mengungkap jaringan pembuatan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras merek impor dengan pita cukai palsu di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tim Bea Cukai Surakarta dalam kasus tersebut mengamankan tiga orang berinisial ABM, SYT, dan SPR, serta barang bukti berupa 27 botol minuman keras berbagai merek impor palsu dan 1.368 botol bekas kosong dengan merek impor serta bahan pembuat minuman beralkohol.
"Ketiga pelaku dan barang bukti kini sudah berada di Kantor Bea Cukai Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso, di Solo, Kamis.
Baca juga: 6.000 botol minuman keras dimusnahkan di Batang
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang ada, kemudian Tim Patroli Siber menganalisisnya.
Adapun modusnya melakukan penjualan online atau pemasaran melalui media sosial.
Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran undang-undang di bidang cukai terkait dengan penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai palsu dengan metode transaksi cash on delivery (COD) oleh pelaku berinisial ABM.
Pelaku ABM mengiklankan minuman keras tersebut melalui halaman media sosial. Selanjutnya, pada saat transaksi penyerahaan barang oleh pelaku ABM, petugas Bea dan Cukai Surakarta meringkus yang bersangkutan di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (29/6).
Petugas saat menangkap pelaku ABM menemukan barang bukti yang menurut pengakuannya akan diantarkan kepada pembelinya sebanyak 27 botol minuman keras impor palsu berbagai merek.
Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengembangan dan penyelidikan dari keterangan ABM, kemudian mengamankan pelaku lainnya, SYT, di daerah Karanganyar.
Tidak berhenti sampai situ, tim lantas mendatangi lokasi produksi atau pembuatan minuman keras tersebut, kemudian menangkap pelaku lain berinisial SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.
Penindakan tersebut, kata dia, sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran minuman keras ilegal, apalagi modus penjualan minuman beralkohol itu terus berubah melalui media sosial.
"Namun, kami dapat sampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung," katanya.
Terhadap barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai guna penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dengan kasus tersebut, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk proses hukum terhadap para pelaku.
"Hal ini tidak saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Baca juga: 1.053 botol minuman keras disita
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY gagalkan pengiriman 1 juta rokok ilegal ditutupi muatan garam
Tim Bea Cukai Surakarta dalam kasus tersebut mengamankan tiga orang berinisial ABM, SYT, dan SPR, serta barang bukti berupa 27 botol minuman keras berbagai merek impor palsu dan 1.368 botol bekas kosong dengan merek impor serta bahan pembuat minuman beralkohol.
"Ketiga pelaku dan barang bukti kini sudah berada di Kantor Bea Cukai Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso, di Solo, Kamis.
Baca juga: 6.000 botol minuman keras dimusnahkan di Batang
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang ada, kemudian Tim Patroli Siber menganalisisnya.
Adapun modusnya melakukan penjualan online atau pemasaran melalui media sosial.
Petugas Unit Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan pelanggaran undang-undang di bidang cukai terkait dengan penjualan minuman beralkohol tanpa pita cukai palsu dengan metode transaksi cash on delivery (COD) oleh pelaku berinisial ABM.
Pelaku ABM mengiklankan minuman keras tersebut melalui halaman media sosial. Selanjutnya, pada saat transaksi penyerahaan barang oleh pelaku ABM, petugas Bea dan Cukai Surakarta meringkus yang bersangkutan di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (29/6).
Petugas saat menangkap pelaku ABM menemukan barang bukti yang menurut pengakuannya akan diantarkan kepada pembelinya sebanyak 27 botol minuman keras impor palsu berbagai merek.
Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengembangan dan penyelidikan dari keterangan ABM, kemudian mengamankan pelaku lainnya, SYT, di daerah Karanganyar.
Tidak berhenti sampai situ, tim lantas mendatangi lokasi produksi atau pembuatan minuman keras tersebut, kemudian menangkap pelaku lain berinisial SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.
Penindakan tersebut, kata dia, sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran minuman keras ilegal, apalagi modus penjualan minuman beralkohol itu terus berubah melalui media sosial.
"Namun, kami dapat sampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi yang masih berlangsung," katanya.
Terhadap barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai guna penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dengan kasus tersebut, Bea Cukai Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk proses hukum terhadap para pelaku.
"Hal ini tidak saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Baca juga: 1.053 botol minuman keras disita
Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY gagalkan pengiriman 1 juta rokok ilegal ditutupi muatan garam