Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap pendistribusian rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk bersumbu yang mengangkut sembako serta produk mebel.
"Rokok ilegal yang diangkut bersamaan sembako dan mebel itu, diungkap Jalan Raya Kudus-Semarang, di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Sabtu (8/5). Total barang bukti yang diamankan sebanyak 80.000 batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.
Nilai barang ilegal yang diduga dari Jepara tersebut, ditaksir mencapai Rp81,6 juta dengan total potensi kerugian negaranya sebesar Rp53,62 juta.
Ia mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat, adanya sebuah truk membawa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar adanya.
Truk yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut langsung dihentikan petugas dan dari pemeriksaan kedapatan rokok ilegal yang disembunyikan diantara sejumlah sembako dan mebel.
Barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus, termasuk sopir truk berinisial HI juga ikut dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Manfaatkan truk Tronton, Bea Cukai Kudus sita 600.000 batang rokok ilegal
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut, merupakan penindakan kesekian kalinya yang dilakukan oleh KPPBC Kudus sejak awal Januari 2021. Meskipun masa pandemi COVID-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat, ternyata peredaran rokok ilegal masih terjadi.
Bahkan, pelakunya berusaha mengelabui petugas dengan berbagai modus untuk bisa menyelundupkan barang ilegal tersebut.
Baca juga: Berkedok sampel, Bea Cukai Kudus mengungkap rokok ilegal
Berita Terkait
![Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal dari luar negeri](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/12/15/1000010662.jpg)
Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal dari luar negeri
Minggu, 15 Desember 2024 14:25 Wib
![Pemkab Kudus bersama Bea Cukai musnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/12/04/satpol-musnahkan-rokok.jpg)
Pemkab Kudus bersama Bea Cukai musnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal
Rabu, 4 Desember 2024 15:36 Wib
![Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/11/21/Pemusnahan-Rokok-Ilegal-Bea-Cukai-Kudus-211124-yn-3_1.jpg)
Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 20:02 Wib
![Bea Cukai terapkan ultimum remidium 340 kasus rokok ilegal](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/11/21/ur-cukai.jpg)
Bea Cukai terapkan ultimum remidium 340 kasus rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 18:54 Wib
![Bea Cukai Kudus musnahkan rokok ilegal seberat 10,5 ton](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/11/21/rokok-ilegal-4.jpg)
Bea Cukai Kudus musnahkan rokok ilegal seberat 10,5 ton
Kamis, 21 November 2024 15:39 Wib
![Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/11/19/IMG_20241119_213053.jpg)
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
Rabu, 20 November 2024 8:06 Wib
![Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/11/07/musnahkan-rokok-demak.jpg)
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
![Bea Cukai Kudus terapkan](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/10/15/rokok-ilegal-3_1.jpg)
Bea Cukai Kudus terapkan "ultimum remedium" atas 10 kasus rokok ilegal
Selasa, 15 Oktober 2024 18:11 Wib