2 korban kecelakaan terima santunan Jasa Raharja Pekalongan
meski saat ini tengah pandemi COVID-19 tidak menghalangi kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan
Pekalongan (ANTARA) - Perwakilan PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban kecelakaan beruntun di jalan tol KM. 305+200 jalur A Desa Mengori, Kabupaten Pemalang, Rabu.
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Rabu mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung secara cashless ke rekening mereka," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut melibatkan tujuh kendaraan, yaitu tronton nomor polisi B 9648 VI, truck AG 8923 YE, Luxio AD 1638 HE, Honda Jazz A 1488 WR, Toyota Inova B 8978 QV, Daihatsu Xenia B 1132 BOV, dan sedan Lancer B 1053 KBG, Rabu (5/5).
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan luncurkan program mudik daring "Molae" 2021
Pada kecelakaan beruntun tersebut , kata dia, mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu pengemudi truk AG 8923 YE, Irham Wahyudi (24) dan penumpang truk Kasmin (48), keduanya warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
"Karena dua korban kecelakaan berdomisili di Kabupaten Blitar maka kantor pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Jatim, langsung menjemput bola ke ahli warisnya. Kurang dari 24 jam, penyerahan santunan sudah diserahkan pada para ahli waris," katanya.
Jahja mengatakan laporan kecelakaan lalu lintas di jalan tol itu berasal dari Polres Pemalang karena tempat kejadian perkara masuk wilayah Kabupaten Pemalang.
"Akan tetapi, pada hari yang sama atau kurang dari 24 jam, kami melalui kantor pelayanan Jasa Raharja Temanggung langsung menindaklanjuti dengan menyerahkan santunan meninggal dunia pada dua ahli waris korban," katanya.
Ia mengatakan PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum serta kecelakaan lalu lintas jalan.
"Oleh karena, meski saat ini tengah pandemi COVID-19 tidak menghalangi kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.
Ia menambahkan hingga akhir April 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp138,05 miliar.
Baca juga: Gencarkan literasi dan ikut cerdaskan bangsa, Jasa Raharja Jateng donasikan buku
Baca juga: Ikut hijaukan kota, Jasa Raharja Jateng serahkan 100 pohon ke Pemkot Semarang
Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami di Pekalongan, Rabu mengatakan bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 tahun 2017 disebutkan bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah, maka pihaknya menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta.
"Ahli waris korban kecelakaan akan langsung secara cashless ke rekening mereka," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut melibatkan tujuh kendaraan, yaitu tronton nomor polisi B 9648 VI, truck AG 8923 YE, Luxio AD 1638 HE, Honda Jazz A 1488 WR, Toyota Inova B 8978 QV, Daihatsu Xenia B 1132 BOV, dan sedan Lancer B 1053 KBG, Rabu (5/5).
Baca juga: Jasa Raharja Pekalongan luncurkan program mudik daring "Molae" 2021
Pada kecelakaan beruntun tersebut , kata dia, mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu pengemudi truk AG 8923 YE, Irham Wahyudi (24) dan penumpang truk Kasmin (48), keduanya warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
"Karena dua korban kecelakaan berdomisili di Kabupaten Blitar maka kantor pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Jatim, langsung menjemput bola ke ahli warisnya. Kurang dari 24 jam, penyerahan santunan sudah diserahkan pada para ahli waris," katanya.
Jahja mengatakan laporan kecelakaan lalu lintas di jalan tol itu berasal dari Polres Pemalang karena tempat kejadian perkara masuk wilayah Kabupaten Pemalang.
"Akan tetapi, pada hari yang sama atau kurang dari 24 jam, kami melalui kantor pelayanan Jasa Raharja Temanggung langsung menindaklanjuti dengan menyerahkan santunan meninggal dunia pada dua ahli waris korban," katanya.
Ia mengatakan PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum serta kecelakaan lalu lintas jalan.
"Oleh karena, meski saat ini tengah pandemi COVID-19 tidak menghalangi kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.
Ia menambahkan hingga akhir April 2021 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp138,05 miliar.
Baca juga: Gencarkan literasi dan ikut cerdaskan bangsa, Jasa Raharja Jateng donasikan buku
Baca juga: Ikut hijaukan kota, Jasa Raharja Jateng serahkan 100 pohon ke Pemkot Semarang