Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa.
Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.
"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.
Dalam perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.
Berita Terkait
Rizieq Shihab akan kembali berdakwah setelah bebas murni
Senin, 10 Juni 2024 13:10 Wib
1.660 petugas dikerahkan kawal sidang kasasi Rizieq Shihab
Senin, 11 Oktober 2021 12:02 Wib
Puluhan orang diamankan saat sidang banding Rizieq Shihab
Senin, 30 Agustus 2021 15:56 Wib
Dirut RS UMMI divonis 1 tahun penjara kasus tes usap Rizieq Shihab
Kamis, 24 Juni 2021 15:09 Wib
Massa simpatisan Rizieq Shihab kepung "flyover" Pondok Kopi
Kamis, 24 Juni 2021 11:43 Wib
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara kasus RS UMMI Bogor
Kamis, 24 Juni 2021 11:38 Wib
JPU: Pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah
Senin, 14 Juni 2021 13:29 Wib
Dirut RS UMMI dituntut 2 tahun penjara kasus tes usap Rizieq
Kamis, 3 Juni 2021 16:46 Wib