Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat berupa pidana dua tahun penjara terkait kasus menyiarkan berita bohong tes usap COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun," kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
JPU menyatakan Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Jaksa.
Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan terdakwa dr. Andi Tatat seperti yang bersangkutan merupakan seorang dokter dan juga direktur utama sebuah rumah sakit namun bersikap tidak patuh terhadap hukum.
Sementara hal yang meringankan terdakwa dr. Andi Tatat diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.
Sebelumnya, mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlebih dahulu dituntut oleh JPU pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI.
Selain itu, Hanif Alatas yang juga menantu Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh JPU untuk kasus yang sama.
Berita Terkait
Mantan pimpinan Bank Mandiri Semarang dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Anggota polisi penembak siswa di Semarang jalani sidang etik
Senin, 9 Desember 2024 14:11 Wib
Mendikdasmen sebut keputusan zonasi sekolah masih dalam kajian
Minggu, 8 Desember 2024 13:11 Wib
Dua peracik narkoba jenis "happy water" di Semarang lolos hukuman mati
Kamis, 5 Desember 2024 19:41 Wib
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib
Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub
Senin, 2 Desember 2024 20:59 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib