Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat berupa pidana dua tahun penjara terkait kasus menyiarkan berita bohong tes usap COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa dr. Andi Tatat selama 2 tahun," kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
JPU menyatakan Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Jaksa.
Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan terdakwa dr. Andi Tatat seperti yang bersangkutan merupakan seorang dokter dan juga direktur utama sebuah rumah sakit namun bersikap tidak patuh terhadap hukum.
Sementara hal yang meringankan terdakwa dr. Andi Tatat diharapkan dapat memperbaiki diri ke depannya.
Sebelumnya, mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlebih dahulu dituntut oleh JPU pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI.
Selain itu, Hanif Alatas yang juga menantu Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh JPU untuk kasus yang sama.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib