Semarang (ANTARA) - Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi),
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) buka suara terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Secara manajerial (BPJAMSOSTEK) mengalami kemajuan. Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidanannya, silahkan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya," kata Presiden Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku kaget dengan adanya penggeledahan yang dilakukan Kajagung RI di Kantor BPJAMSOSTEK pasalnya, tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.
"Mendengar dan membaca berita adanya penggeledahan Kejagung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan tentu kami sangat kaget, karena isunya ada dugaan penyalahgunaan dana investasi. Kami kaget karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya lama karena ada masalah keuangan. Jadi selama ini kami menilai keadaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan baik-baik saja,” kata Ristadi.
Selama proses penyidikan, lanjut Ristadi, KSPN juga telah meminta kepada BPJAMSOSTEK agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.
“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJAMSOSTEK tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJAMSOSTEK berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” katanya.
KSPN mengimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
“Kepada seluruh perangkat struktur KSPN untuk lebih memantau proses pelayanan BPJS di daerah-daerah. Jika terjadi hal-hal tidak seperti biasanya mohon segera melaporkan ke DPP KSPN untuk kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.
“Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJAMSOSTEK dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya,” tambah Rosita.
Rosita berharap kasus tersebut segera terang benderang dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kendati demikian, Rosita mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan BPJAMSOSTEK dan berharap pelayanan BPJAMSOSTEK terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan, terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.
“Bagaimana juga pihak BPJAMSOSTEK secara bersamaan harus membuat statemen bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJAMSOSTEK,” kata Rosita.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menjamin dana peserta aman dan optital di bawah pengelolaan BPJAMSOSTEK.
"BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas InternalInternal," kata Utoh dalam siaran persnya.
Pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
"Kami berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan bahwa dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63 persen pada saldo JHT seluruh peserta.
"Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan BPJAMSOSTEK.
Kesempatan terpisah Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat mengajak para stakeholder di Jawa Tengah untuk menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
"Kami mengajak seluruh stakeholder di Jawa Tengah dan DIY untuk bersama menghormati dan mengawal proses penyelidikan yang tengah dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dengan mengedepankan azas praduga yang tidak bersalah, sehingga tidak menjadi spekulasi dan keresahaan di masyarakat," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan.
BPJAMSOSTEK, lanjut Willy, berharap masyarakat khususnya peserta tidak terpengaruh isu-isu negatif yang terkait pengelolaan dana dan dana peserta aman di bawah pengelolaan BPJAMSOSTEK.
"Kami pastikan jajaran BPJAMSOSTEK di Jawa Tengah dan DIY berkomitmen tetap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta tanpa mengurahi hak-hak peserta," tutup willy. (KSM)
Berita Terkait
Asa penyandang dan keluarga disabilitas bersama BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 15 November 2024 20:35 Wib
BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan pekerja tol Solo-Jogja
Kamis, 14 November 2024 21:44 Wib
JMO wujud transformasi BPJS Ketenagakerjaan menuju Indonesia Emas 2045
Kamis, 14 November 2024 9:42 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
Kamis, 14 November 2024 9:03 Wib
Fitur "Face Recognition" BPJS Kesehatan mudahkan pasien di RS
Rabu, 13 November 2024 14:42 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
Selasa, 12 November 2024 14:53 Wib
BPJAMSOSTEK bayarkan santunan jaminan kematian keluarga pekerja rokok
Sabtu, 9 November 2024 5:18 Wib
BPJS Kesehatan bantu sembuhkan Fadonianto dari hernia
Selasa, 5 November 2024 13:48 Wib