Pemkab Boyolali dukung "Gerakan Jateng di Rumah Saja"
Penutupan hanya diberlakukan untuk toko modern, mini market atau super market saja
Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali mendukung "Gerakan Jateng Di Rumah Saja" dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati, Nomor 300/1252/5.5/2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan mencegah COVID-19.
Bupati Boyolali, Seno Samodro, di Boyolali, Kamis, menyatakan, berdasarkan SE tersebut dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 di Kabupaten Boyolali, "Gerakan Boyolali Di Rumah Saja", khususnya pada Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2).
Bupati Boyolali Seno Samodro menjelaskan dalam SE tersebut sejumlah kebijakan telah diinstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dinas-dinas terkait untuk dapat melaksanakannya guna menekan angka kasus COVID-19 di Boyolali.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono, mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran untuk penutupan para pemilik tempat pariwisata, tempat hiburan, dan tempat olahraga di Boyolali, pada 6 dan 7 Ferbuari 2021.
"Pada tanggal 6 dan 7 Februari, kami akan menerjunkan tim untuk melaksanakan pemantauan memastikan apakah sudah dilaksanakan penutupan atau belum," kata Susilo.
Baca juga: Kapolda Jateng dukung "Jateng di Rumah Saja"
Namun, kata dia, untuk rumah makan tetap diperbolehkan buka dengan syarat hanya 25 persen saja dari kapasitasnya. Bahkan, waktu juga dibatasi pemesanan makanan hingga pukul 19.00 WIB, dan harus dibawa pulang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali, Karseno, mengatakan pasar rakyat atau pasar tradisional diperbolehkan tetap buka dengan lebih meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.
"Penutupan hanya diberlakukan untuk toko modern, mini market atau super market saja," kata Karseno.
Menurut dia, secara logika, toko modern tidak menyediakan bahan pokok, dan konsumennya masyarakat menengah ke atas, sehingga kalau ditutup tidak berpengaruh pada kebutuhan publik, tetapi kalau pasar rakyat menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Dia mengatakan untuk Pedagang Kali Lima (PKL) di Boyolali diperbolehkan berjualan, tetapi masih dengan pemberlakuan PPKM dengan batas waktu pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Banyumas tak tutup pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja
Baca juga: Pemerintah Cilacap sosialisasikan "Gerakan Jateng di Rumah Saja"
Bupati Boyolali, Seno Samodro, di Boyolali, Kamis, menyatakan, berdasarkan SE tersebut dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 di Kabupaten Boyolali, "Gerakan Boyolali Di Rumah Saja", khususnya pada Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2).
Bupati Boyolali Seno Samodro menjelaskan dalam SE tersebut sejumlah kebijakan telah diinstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dinas-dinas terkait untuk dapat melaksanakannya guna menekan angka kasus COVID-19 di Boyolali.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono, mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran untuk penutupan para pemilik tempat pariwisata, tempat hiburan, dan tempat olahraga di Boyolali, pada 6 dan 7 Ferbuari 2021.
"Pada tanggal 6 dan 7 Februari, kami akan menerjunkan tim untuk melaksanakan pemantauan memastikan apakah sudah dilaksanakan penutupan atau belum," kata Susilo.
Baca juga: Kapolda Jateng dukung "Jateng di Rumah Saja"
Namun, kata dia, untuk rumah makan tetap diperbolehkan buka dengan syarat hanya 25 persen saja dari kapasitasnya. Bahkan, waktu juga dibatasi pemesanan makanan hingga pukul 19.00 WIB, dan harus dibawa pulang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali, Karseno, mengatakan pasar rakyat atau pasar tradisional diperbolehkan tetap buka dengan lebih meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.
"Penutupan hanya diberlakukan untuk toko modern, mini market atau super market saja," kata Karseno.
Menurut dia, secara logika, toko modern tidak menyediakan bahan pokok, dan konsumennya masyarakat menengah ke atas, sehingga kalau ditutup tidak berpengaruh pada kebutuhan publik, tetapi kalau pasar rakyat menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Dia mengatakan untuk Pedagang Kali Lima (PKL) di Boyolali diperbolehkan berjualan, tetapi masih dengan pemberlakuan PPKM dengan batas waktu pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Banyumas tak tutup pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja
Baca juga: Pemerintah Cilacap sosialisasikan "Gerakan Jateng di Rumah Saja"