Pekalongan (ANTARA) - Realisasi klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, hingga akhir 2020 mencapai Rp176,3 miliar atau turun dibanding sebelumnya sekitar Rp173 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Budi Jatmiko di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa selama 2020, pihaknya telah menyelesaikan 19.187 kasus jaminan hari tua (JHT) dengan total klaim Rp157,3 miliar, jaminan kecelakaan kerja 443 kasus (Rp3,92 miliar), jaminan kematian 247 kasus (Rp13,11 miliar), dan jaminan pensiun 377 kasus Rp1,96 miliar.
"Oleh karena, pada 2021 kami akan memberikan pelayanan prima pada para peserta agar memberikan kepuasan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan mengakuisisi pada warga yang belum menjadi peserta dengan menyebarkan beberapa potensi seperti agen-agen pos karena mereka belum terlindungi oleh BP JAMSOSTEK.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk mendapatkankan data profil pegawai di rumah sakit dan klinik agar bidan yang nonpegawai negeri sipil yang belum terlindungi dapat dikutkan menjadi peserta BP JAMSOSTEK.
"Kami akan mencoba melakukan upaya ke dinas kesehatan. Selain itu, sektor UKM yang berpotensi besar tidak terlalu terdampak pandemi COVID-19 akan bisa tercover dalam BP JAMSOSTEK," katanya.
Budi Jatmiko mengatakan jumlah total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020 sebanyak 157.071 orang.
"Untuk menambah jumlah kepesertaan BPJS JAMSOSTEK, kami akan memberikan edukasi pada perusahaan yang masih mendaftarkan pekerjaanya hanya sebagian. Misalnya ada perusahaan yang memiliki 1.000 pekerja hanya mendaftarkan 500 orang saja," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan mengupayakan langkah persuasif seperti melalui surat pemberitahuan, berkunjung ke perusahaan yang bersangkutan untuk mengidentifikasi apakah di situ (perusahaan ada masalah atau tidak).
Apabila langkah-langkah persuasif tersebut itu perusahaan tetap membandel, kata dia, maka pihaknya akan menyerahkan persoalan itu pada pihak instansi yang berwenang seperti kejaksaan, KPKNL, dan petugas pengawas ketenagakerjaan.
"Namun hal itu akan sifatnya berjenjang. Selama ini, memang ada perusahaan yang masih patuh menyertakan pekerjaanya dalam program BP JAMSOSTEK, ada yang patuh, sedang, dan tidak patuh," katanya.