Demak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Demak 2020 yang melibatkan oknum kepala desa.
"Kades di salah satu desa di Kabupaten Demak tersebut memberikan kesempatan kepada salah satu pasangan calon Bupati Demak dalam kegiatan perlombaan bola voli," kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh, di Demak, Kamis.
Seharusnya, kata dia, ketika tidak mau disebut memihak atau menguntungkan salah satu pasangan calon, maka kedua kontestan Pilkada Demak diundang semuanya untuk menyaksikan pertandingan bola voli tersebut.
Baca juga: Bawaslu Jateng catat 16 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye
Kegiatan perlombaan tersebut, kata dia, memang diselenggarakan oleh Desa Kunir, Kecamatan Dempet, Demak, karena penanggung jawab turnamen Bola Voli Kunir Cup merupakan kepala desa.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Demak sudah melayangkan panggilan kepada kepala desa terkait, namun hingga kini belum memenuhi panggilan.
Tindakan Kepala Desa Kunir yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon bupati tersebut jelas melanggar pasal 71 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca juga: KPU gandeng tukang parkir sosialisasikan Pilkada Kota Magelang
Pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu Demak, yakni adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati.
"Hasil klarifikasi, ASN tersebut memang mengakui hal itu. Namun, keikutsertaannya dalam kampanye tersebut hanya spontanitas," ujarnya.
Bawaslu Demak juga menemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan serta pemasangan baliho maupun alat peraga kampanye lain di kawasan lembaga pendidikan, tempat ibadah, di tempel di pohon, tiang listrik, serta taman.
Baca juga: KPU Pekalongan libatkan 54 tenaga sortir kartu suara
Berbagai bentuk pelanggaran pilkada yang terjadi, hampir dilakukan oleh tim kampanye dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak.
Karena masa kampanye berakhir tanggal 5 Desember 2020, Bawaslu Demak mengingatkan kedua kontestan Pilkada Demak untuk melaksanakan kampanye dengan mematuhi aturan.
Berita Terkait
Bawaslu Kota Semarang evaluasi kinerja
Sabtu, 27 April 2024 10:40 Wib
Bawaslu Kudus siap berikan keterangan gugatan PHPU di MK
Jumat, 26 April 2024 15:37 Wib
Bawaslu Semarang buka pendaftaran panwaslu kecamatan
Kamis, 25 April 2024 21:04 Wib
Bawaslu Banyumas segera rekrut panwaslucam untuk Pilkada Serentak 2024
Jumat, 19 April 2024 16:35 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib