Solo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Jateng, menertibkan pedagang yang masih nekat berjualan di Taman Parkir Pasar Klewer Solo, Kamis.
"Sebetulnya kami kan sudah sosialisasi, pedagang agar tidak berjualan di area taman parkir. Lahan ini untuk parkir, bukan untuk jualan," kata salah satu petugas Satpol PP Sutanto di sela penertiban.
Ia mengatakan penertiban tidak hanya di Taman Parkir Pasar Klewer tetapi juga di kawasan luar alun-alun utara, pasar cenderamata, dan area parkir Masjid Agung Surakarta. Para pedagang yang ditertibkan tersebut mayoritas berasal dari luar kota.
Baca juga: Ratusan pedagang Pasar Klewer Solo ikuti kirab boyongan
"Sebetulnya sosialisasi ini sudah kami sampaikan. Jika di kemudian hari ada razia yustisia, maka (pedagang) akan menanggung sendiri risikonya. Ini pakaiannya di hanger-hanger, konsumen yang seharusnya beli di Pasar Klewer, berhenti di sini. Lama-lama Pasar Klewer bisa mati, 'nggak' mau konsumen masuk ke sana karena sudah beli di sini," ucap-nya.
Apalagi, dikatakannya, para pedagang yang berjualan di taman parkir tidak membayar apapun kecuali retribusi untuk parkir. Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan pedagang di Pasar Klewer yang harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk bisa berjualan.
"Jadi kalau mau usaha di Solo, bisa kontrak kios atau beli. Kalau di Klewer ada yang dikontrakkan ya silakan ke sana. Mulai hari ini dan seterusnya, kami (Satpol PP) akan 'stand by' (bersiaga) di sini," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, upaya penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kelanggengan Pasar Klewer yang merupakan salah satu aset Pemkot Surakarta.
"Kalau begini pedagang Pasar Klewer tidak terima, pasar adalah aset Pemkot Surakarta. Biar pasar-nya langgeng, kalau di sini (taman parkir) makin langgeng pasar-nya mati gimana," ujarnya.
Salah satu pedagang yang berjualan di Taman Parkir Pasar Klewer Khaslan Saputra mengatakan sudah berjualan di lokasi tersebut hampir tiga tahun terakhir. Pedagang asal Pekalongan yang berjualan celana pria ini mengatakan berani berjualan di lokasi tersebut karena ada oknum yang memberikan jaminan bahwa pedagang tidak akan terkena penertiban Satpol PP.
"Ada jaminan, kami juga disuruh bayar sebesar Rp3 juta/tahun ke Mbak Ana. Katanya dia yang punya kawasan ini, dia juga menjamin tidak akan kena razia, tapi ternyata tetap kena," katanya.
Baca juga: Pedagang positif COVID-19, Pasar Harjodaksino kembali ditutup
Baca juga: Pedagang dan parkir Candi Borobudur dipindah ke Kujon