BPJAMSOSTEK Cilacap gencar sosialisasikan penyesuaian iuran
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap gencar melakukan sosialisasi kepada para badan usaha dan Perisai pascapenerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masa pandemi COVID-19.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mengundang perwakilan dari badan usaha dengan tujuan informasi program dari pemerintah sampai kepada badan usaha.
"Selain mengundang badan usaha, turut hadir Perisai BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap. Perisai dilibatkan karena memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan informasi dari BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen.
Terbitnya PP 49 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut mengatur relaksasi iuran 6 bulan yaitu bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen.
Selanjutnya, kata Jejen, keringanan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen.
"Dengan terbitnya kebijakan ini tentunya BPJAMSOSTEK tidak menurunkan manfaat yang diterima oleh peserta. Artinya iurannya turun manfaat yang diterima peserta tetap sama," jelas Jejen
Jejen menjelaskan ada beberapa momentum besar pada masa pandemi COVID-19 di antaranya transformasi pelayanan menjadi tanpa kontak fisik dimana antara customer service dan peserta bertemu melalui layar, kemudian bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta, dan terbitnya PP nomor 49 tahun 2020 tentang relaksasi iuran BPJAMSOSTEK di masa pandemi.
"Momentum besar ini tentunya memberikan banyak keuntungan bagi pemberi kerja dan pekerja di seluruh Indonesia," kata Jejen.
Pada momen tersebut, BPJAMSOSTEK juga melakukan penyuluhan antikorupsi dengan harapan BPJAMSOTEK, pemerintah, dan stakholder terkait dapat berkolaborasi untuk melawan korupsi.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mengundang perwakilan dari badan usaha dengan tujuan informasi program dari pemerintah sampai kepada badan usaha.
"Selain mengundang badan usaha, turut hadir Perisai BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap. Perisai dilibatkan karena memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan informasi dari BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen.
Terbitnya PP 49 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi tersebut mengatur relaksasi iuran 6 bulan yaitu bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen.
Selanjutnya, kata Jejen, keringanan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen.
"Dengan terbitnya kebijakan ini tentunya BPJAMSOSTEK tidak menurunkan manfaat yang diterima oleh peserta. Artinya iurannya turun manfaat yang diterima peserta tetap sama," jelas Jejen
Jejen menjelaskan ada beberapa momentum besar pada masa pandemi COVID-19 di antaranya transformasi pelayanan menjadi tanpa kontak fisik dimana antara customer service dan peserta bertemu melalui layar, kemudian bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta, dan terbitnya PP nomor 49 tahun 2020 tentang relaksasi iuran BPJAMSOSTEK di masa pandemi.
"Momentum besar ini tentunya memberikan banyak keuntungan bagi pemberi kerja dan pekerja di seluruh Indonesia," kata Jejen.
Pada momen tersebut, BPJAMSOSTEK juga melakukan penyuluhan antikorupsi dengan harapan BPJAMSOTEK, pemerintah, dan stakholder terkait dapat berkolaborasi untuk melawan korupsi.