Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan bentuk sanksi sosial berupa menyapu jalan bagi warga yang kedapatan melanggar ketentuan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah di masa pandemi COVID-19.
"Aturan mulai berlaku sejak Jumat (14/8)," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis.
Menurut dia, terdapat tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut, mulai dari teguran, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, menyita kartu identitas, hingga menyapu jalan.
Bagi warga yang melanggar, kata dia, petugas akan meminta warga untuk menyapu jalan selama 15 menit atau ruas sepanjang 100 meter.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut bukan berupa denda agar tidak membebani secara ekonomi.
Sanksi yang dijatuhkan itu, lanjut dia, diharapkan dapat memberi efek jera kepada warga yang membandel tidak mau menggunakan masker.
"Masyarakat diharapkan semakin sadar terhadap fungsi masker yang bukan hanya untuk melindungi dirinya sendiri, namun juga lingkungan di sekitarnya," katanya.
Ia meminta masyarakat juga berkomitmen untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kita tunjukkan kalau warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Wali kota serahkan SK Ketua Dewas Perumda BPR Bank Magelang
Senin, 16 Desember 2024 17:25 Wib
Wali Kota Semarang minta pengembang tak asal bangun perumahan
Jumat, 13 Desember 2024 7:48 Wib
Masa jabatan Penjabat Wali Kota Salatiga diperpanjang
Jumat, 13 Desember 2024 7:48 Wib
Pemkot Semarang gerak cepat atasi banjir di Perumahan Dahlia
Kamis, 12 Desember 2024 21:12 Wib
Pemkot Semarang salurkan 1.100 paket sembako untuk nelayan
Senin, 9 Desember 2024 20:31 Wib
UIN Walisongo dan Ponpes Wali Songo Ngabar Ponorogo jalin kerja sama
Sabtu, 7 Desember 2024 17:15 Wib
Pj Wali Kota Pekanbaru terjaring OTT
Selasa, 3 Desember 2024 5:48 Wib
Wali Kota Semarang: Pembebasan lahan Sungai Plumbon segera selesai
Minggu, 1 Desember 2024 5:12 Wib