Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan bentuk sanksi sosial berupa menyapu jalan bagi warga yang kedapatan melanggar ketentuan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah di masa pandemi COVID-19.
"Aturan mulai berlaku sejak Jumat (14/8)," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis.
Menurut dia, terdapat tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut, mulai dari teguran, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, menyita kartu identitas, hingga menyapu jalan.
Bagi warga yang melanggar, kata dia, petugas akan meminta warga untuk menyapu jalan selama 15 menit atau ruas sepanjang 100 meter.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut bukan berupa denda agar tidak membebani secara ekonomi.
Sanksi yang dijatuhkan itu, lanjut dia, diharapkan dapat memberi efek jera kepada warga yang membandel tidak mau menggunakan masker.
"Masyarakat diharapkan semakin sadar terhadap fungsi masker yang bukan hanya untuk melindungi dirinya sendiri, namun juga lingkungan di sekitarnya," katanya.
Ia meminta masyarakat juga berkomitmen untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kita tunjukkan kalau warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Pjs wali kota sebut bursa kerja konvensional masih dibutuhkan pencaker
Rabu, 13 November 2024 20:16 Wib
Kota Semarang raih penghargaan terbaik atasi stunting di Jateng
Rabu, 13 November 2024 19:39 Wib
ANTARA - Pemkot Tegal siap perkuat kerja sama
Rabu, 13 November 2024 9:06 Wib
Wali Kota Semarang : Fesperin komitmen dukung pemberdayaan perempuan
Rabu, 13 November 2024 8:37 Wib
Pj. Wali Kota Tegal hadiri raker kesiapan pilkada di Komisi II DPR
Selasa, 12 November 2024 19:26 Wib
Pj. Wali Kota Tegal tekankan pentingnya netralitas aparatur negara
Sabtu, 9 November 2024 9:08 Wib
Pemkot Semarang dan BRIN panen bawang merah
Jumat, 8 November 2024 20:05 Wib
Pjs wali kota sebut B2SA-Situmpang solusi kembangkan pertanian perkotaan
Kamis, 31 Oktober 2024 14:22 Wib