Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, memanggil Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo dan Sekretaris Daerah Kudus Sam'ani Intakoris untuk dimintai keterangannya terkait kasus PDAM Kudus.
"Selain pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, kami juga memanggil beberapa pihak dari internal PDAM Kudus sehingga total ada enam orang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana dihubungi dari Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan keenam orang tersebut dipanggil hari ini (27/7) yang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya mulai pukul 09.00 WIB.
Selain pejabat di lingkungan Pemkab Kudus serta beberapa saksi dari internal PDAM Kudus, Kejati juga memanggil tersangka kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.
Baca juga: Plt Bupati M. Hartopo siap berikan keterangan terkait suap di PDAM Kudus
Selain memanggil Plt Bupati Kudus dan Sekda Kudus, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus juga dikabarkan ikut mendampingi Sekda Kudus Samani Intakoris memenuhi panggilan Kejati Jateng.
Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo sendiri ditemui sebelumnya menyatakan siap memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemberian uang dalam penerimaan pegawai baru di PDAM Kudus.
Apalagi, dia mengakui tidak terlibat dalam kasus hukum di PDAM Kudus karena dalam pengangkatan pegawai menjadi kewenangannya manajemen PDAM, sedangkan pengangkatan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini yang saat ini ditahan Kejati Jateng juga dilantik oleh Bupati Kudus nonaktif M Tamzil.
Hartopo menegaskan bahwa antara PDAM dan Pemkab Kudus terpisah, sehingga teknis pengangkatan pegawai tidak ada campur tangan pemkab karena kewenangan mereka.
Berdasarkan pemberitaan Antara, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (16/7).
Sementara penetapan tersangka Humaini sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.
Selain menetapkan Humaini sebagai tersangka, kejaksaan juga menetapkan pegawai PDAM Kudus bernama Toni Yudiantoro serta orang luar PDAM bernama Sukma Oni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejati ungkap suap penerimaan pegawai PDAM Kudus Rp10 juta hingga Rp65 juta
Baca juga: Direktur PDAM Kudus ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng
Berita Terkait
Kejati Jateng bantu korban banjir Demak
Kamis, 28 Maret 2024 5:10 Wib
Vonis pembuat pabrik ekstasi di Semarang berujung kasasi ke MA
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
Dugaan korupsi di UNS, Kejati Jateng tunggu hasil audit investigasi BPKP
Rabu, 28 Februari 2024 12:48 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib
Kejaksaan : Ada empat kasus pidana pemilu di Jateng
Selasa, 27 Februari 2024 16:06 Wib
Hadiri pembangunan Rusun Kejati Jateng, ini komitmen Wali Kota Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 23:20 Wib
Kejati Jateng bangun rusun senilai Rp17,8 miliar di Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 17:40 Wib
Pungli di Imigrasi, raup ratusan juta perbulan
Kamis, 16 November 2023 9:33 Wib