Pandemi COVID-19, PGN terapkan catat meter mandiri dan dorong pembayaran online
Semarang (ANTARA) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengeluarkan kebijakan terkait pencatatan pamakaian gas selama status darurat pandemi COVID-19 untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil dengan meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas pencatat meter PGN mulai April sampai dengan Mei 2020.
Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka stand meter gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas, pelanggan dapat melaporkan dengan cara mengirimkan foto angka stand meter dan caption NomerPelanggan#angkaStand ke
whatsapp nomor 083820341177 atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu pencatatan langsung.
Bagi pelanggan yang tidak melaporkan atau menyukai kepraktisan, PGN akan mengestimasikan volume penggunaan berdasarkan pemakaian 3 bulan terakhir dan setelah masa status darurat COVID-19 selesai, maka akan dilakukan pencatatan secara aktual dan bila ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan koreksi pada bulan berikutnya.
Direktur Komersial PGN Dilo Seno Widagdo mengatakan kebijakan tersebut diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan dan saat ini tercatat ada 130 orang petugas pemeliharaan jaringan gas PGN untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (Jargas) di 18 wilayah area operasi PGN, sementara jumlah pelanggan Jargas sudah lebih dari 250 ribu pelanggan, yang setiap bulannya dilakukan pencatatan meter oleh petugas PGN.
“Pelanggan disarankan untuk melakukan registrasi, agar ke depannya mendapatkan kemudahan lainnya. Selain pencatatan langsung, di dalamnya terdapat beberapa menu lain seperti histori pemakaian selama 3 bulan terakhir dan pelaporan gangguan. Melalui aplikasi ini, diharapkan pelayanan untuk pelanggan dapat tetap berjalan, sekaligus untuk mengurangi risiko interaksi di tengah kondisi darurat COVID-19,” jelas Dilo.
Baca juga: PGN salurkan CSR untuk masyarakat dan RS hadapi COVID-19
Dilo menjelaskan sasaran awal metode ini adalah untuk pelanggan block access, yang jumlahnya kurang dari 10 persen dari keseluruhan pelanggan, tetapi dengan adanya wabah pandemik COVID-19, cakupan sasaran catatan meter mandiri juga memprioritaskan wilayah-wilayah operasi PGN yang masuk dalam zona merah risiko COVID-19 seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelaporan mandiri menggunakan WhatsApp atau aplikasi Catat Meter Mandiri PGN bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai tanggal 15 setiap bulannya.
Selain pencatatan mandiri, Dilo menambahkan saat ini kemudahan untuk melakukan pembayaran tagihan gas bisa dilakukan pembayaran #dirumahaja melalui berbagai channel pembayaran online seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, dan Klik Indomaret.
Pelanggan bahkan dapat membayar tagihan gas melalui smartphone masing-masing melalui channel pembayaran digital, sehingga pelanggan tidak perlu keluar rumah.
Cara melakukan pembayaran tagihan gas bumi melalui channel pembayaran online pun mudah dengan cukup log-in pada halaman channel pembayaran online, lalu memasukkan ID pelanggan. Selanjutnya, akan muncul informasi jumlah tagihan gas bumi PGN yang harus dibayar dan jika proses pembayaran berhasil, maka akan muncul bukti pembayaran.
Baca juga: PGN layani pelanggan Jargas dengan SOP ketat
Dalam rangka #dirumahaja dan merayakan Hari Konsumen Nasional, PGN menawarkan promo special bagi pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil berupa cashback 2 persen sampai dengan Rp50.000 menggunakan Tokopedia dengan memasukkan kode TOPEDPGN dan kode promo tersebut berlaku hanya untuk periode 6-20 April 2020.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menambahkan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko paparan dan penyebaran virus, baik di sisi pekerja maupun pelanggannya.
“Status darurat bencana oleh BNPB saat ini, membuat tim pemeliharaan jargas PGN kesulitan untuk mendatangi langsung rumah-rumah pelanggan. Selain itu, terdapat penutupan akses atau isolasi dan potensi diterapkannya karantina wilayah oleh pemerintah ataupun masyarakat. Kami berharap pelayanan dan pembayaran online ini bisa berjalan lancar dan optimal,” kata Rachmat.
PGN, tambah Rachmat berharap dengan kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu tindakan efektif dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 secara maksimal dan pelanggan tetap nyaman dalam menggunakan gas PGN untuk produktivitas sehari-hari dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan telepon PGN Contact Center 1500645.
Baca juga: Dukung penanganan COVID-19, PGN salurkan gas bumi ke Wisma Atlet Kemayoran
Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka stand meter gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas, pelanggan dapat melaporkan dengan cara mengirimkan foto angka stand meter dan caption NomerPelanggan#angkaStand ke
whatsapp nomor 083820341177 atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu pencatatan langsung.
Bagi pelanggan yang tidak melaporkan atau menyukai kepraktisan, PGN akan mengestimasikan volume penggunaan berdasarkan pemakaian 3 bulan terakhir dan setelah masa status darurat COVID-19 selesai, maka akan dilakukan pencatatan secara aktual dan bila ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan koreksi pada bulan berikutnya.
Direktur Komersial PGN Dilo Seno Widagdo mengatakan kebijakan tersebut diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan dan saat ini tercatat ada 130 orang petugas pemeliharaan jaringan gas PGN untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (Jargas) di 18 wilayah area operasi PGN, sementara jumlah pelanggan Jargas sudah lebih dari 250 ribu pelanggan, yang setiap bulannya dilakukan pencatatan meter oleh petugas PGN.
“Pelanggan disarankan untuk melakukan registrasi, agar ke depannya mendapatkan kemudahan lainnya. Selain pencatatan langsung, di dalamnya terdapat beberapa menu lain seperti histori pemakaian selama 3 bulan terakhir dan pelaporan gangguan. Melalui aplikasi ini, diharapkan pelayanan untuk pelanggan dapat tetap berjalan, sekaligus untuk mengurangi risiko interaksi di tengah kondisi darurat COVID-19,” jelas Dilo.
Baca juga: PGN salurkan CSR untuk masyarakat dan RS hadapi COVID-19
Dilo menjelaskan sasaran awal metode ini adalah untuk pelanggan block access, yang jumlahnya kurang dari 10 persen dari keseluruhan pelanggan, tetapi dengan adanya wabah pandemik COVID-19, cakupan sasaran catatan meter mandiri juga memprioritaskan wilayah-wilayah operasi PGN yang masuk dalam zona merah risiko COVID-19 seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelaporan mandiri menggunakan WhatsApp atau aplikasi Catat Meter Mandiri PGN bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai tanggal 15 setiap bulannya.
Selain pencatatan mandiri, Dilo menambahkan saat ini kemudahan untuk melakukan pembayaran tagihan gas bisa dilakukan pembayaran #dirumahaja melalui berbagai channel pembayaran online seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, dan Klik Indomaret.
Pelanggan bahkan dapat membayar tagihan gas melalui smartphone masing-masing melalui channel pembayaran digital, sehingga pelanggan tidak perlu keluar rumah.
Cara melakukan pembayaran tagihan gas bumi melalui channel pembayaran online pun mudah dengan cukup log-in pada halaman channel pembayaran online, lalu memasukkan ID pelanggan. Selanjutnya, akan muncul informasi jumlah tagihan gas bumi PGN yang harus dibayar dan jika proses pembayaran berhasil, maka akan muncul bukti pembayaran.
Baca juga: PGN layani pelanggan Jargas dengan SOP ketat
Dalam rangka #dirumahaja dan merayakan Hari Konsumen Nasional, PGN menawarkan promo special bagi pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil berupa cashback 2 persen sampai dengan Rp50.000 menggunakan Tokopedia dengan memasukkan kode TOPEDPGN dan kode promo tersebut berlaku hanya untuk periode 6-20 April 2020.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menambahkan langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko paparan dan penyebaran virus, baik di sisi pekerja maupun pelanggannya.
“Status darurat bencana oleh BNPB saat ini, membuat tim pemeliharaan jargas PGN kesulitan untuk mendatangi langsung rumah-rumah pelanggan. Selain itu, terdapat penutupan akses atau isolasi dan potensi diterapkannya karantina wilayah oleh pemerintah ataupun masyarakat. Kami berharap pelayanan dan pembayaran online ini bisa berjalan lancar dan optimal,” kata Rachmat.
PGN, tambah Rachmat berharap dengan kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu tindakan efektif dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 secara maksimal dan pelanggan tetap nyaman dalam menggunakan gas PGN untuk produktivitas sehari-hari dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan telepon PGN Contact Center 1500645.
Baca juga: Dukung penanganan COVID-19, PGN salurkan gas bumi ke Wisma Atlet Kemayoran