Wali Kota Solo: Pendatang harus didata
Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan pendatang atau pemudik di daerah itu harus didata dengan baik, sedangkan petugas pendataan harus ditanggapi dengan baik oleh mereka guna mengoptimalkan pencegahan penyebaran virus corona baru di daerah itu.
"Jika ada petugas terdiri dari unsur satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), bintara pembina desa (babinsa), dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) datang ke rumah, tidak perlu arogan, dan dimohon ditanggapi dengan baik," katanya menanggapi rekaman video seorang warga pulang dari Jakarta menolak didata yang beredar di daerah itu di Solo, Minggu.
Pemudik ke Solo yang ternyata dari Jakarta, katanya, harus didata dengan lebih cermat karena daerah itu salah satu zona merah penyebaran COVID-19.
Dia menjelaskan petugas pendataan yang datang ke rumah warga, sebenarnya hanya menanyakan, antara lain kedatangannya dari mana, keperluan berada di tempat itu, dan tempat bekerja mereka.
Jika mereka datang dari daerah zona merah COVID-19, katanya, langsung diminta membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan karantina mandiri di rumah.
Baca juga: Wali Kota: Solo belum bebas wabah Corona
Rudyatmo menjelaskan penyebaran virus corona tersebut berlangsung cepat sehingga masyarakat tidak boleh menganggap remeh.
Ia menjelaskan masyarakat harus waspada dan berhati-hati, tetap tinggal di rumah, dan menjaga pola hidup sehat agar tidak tertular virus corona baru tersebut.
"Kami meminta masyarakat tidak meremehkan petugas yang datang ke rumahnya saat melakukan pendataan. Hal itu, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dari para pendatang," kata Rudyatmo.
Dia menjelaskan pendataan terhadap pendatang di Solo merupakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami berharap masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan itu. Hargailah petugas yang datang ke rumah untuk mendata para pendatang," kata dia.
Ia mengharapkan pemudik mandiri ke kota itu untuk memberikan jawaban yang baik terkait dengan pendataan oleh petugas, baik pihak kelurahan maupun pengurus RT dan RW.
Baca juga: UMS-ACT Surakarta lakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri
"Jika ada petugas terdiri dari unsur satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), bintara pembina desa (babinsa), dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) datang ke rumah, tidak perlu arogan, dan dimohon ditanggapi dengan baik," katanya menanggapi rekaman video seorang warga pulang dari Jakarta menolak didata yang beredar di daerah itu di Solo, Minggu.
Pemudik ke Solo yang ternyata dari Jakarta, katanya, harus didata dengan lebih cermat karena daerah itu salah satu zona merah penyebaran COVID-19.
Dia menjelaskan petugas pendataan yang datang ke rumah warga, sebenarnya hanya menanyakan, antara lain kedatangannya dari mana, keperluan berada di tempat itu, dan tempat bekerja mereka.
Jika mereka datang dari daerah zona merah COVID-19, katanya, langsung diminta membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan karantina mandiri di rumah.
Baca juga: Wali Kota: Solo belum bebas wabah Corona
Rudyatmo menjelaskan penyebaran virus corona tersebut berlangsung cepat sehingga masyarakat tidak boleh menganggap remeh.
Ia menjelaskan masyarakat harus waspada dan berhati-hati, tetap tinggal di rumah, dan menjaga pola hidup sehat agar tidak tertular virus corona baru tersebut.
"Kami meminta masyarakat tidak meremehkan petugas yang datang ke rumahnya saat melakukan pendataan. Hal itu, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dari para pendatang," kata Rudyatmo.
Dia menjelaskan pendataan terhadap pendatang di Solo merupakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami berharap masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan itu. Hargailah petugas yang datang ke rumah untuk mendata para pendatang," kata dia.
Ia mengharapkan pemudik mandiri ke kota itu untuk memberikan jawaban yang baik terkait dengan pendataan oleh petugas, baik pihak kelurahan maupun pengurus RT dan RW.
Baca juga: UMS-ACT Surakarta lakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri