Banyumas (ANTARA) - Terdakwa Deni Priyanto alias Goparin (37) mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, dalam kasus mutilasi yang dia lakukan terhadap pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah (51).
Saat dihubungi wartawan di Banyumas, Senin sore, Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi mengatakan surat pengajuan banding tersebut diantarkan langsung oleh ibunda terdakwa, Tini (66), warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jateng, ke PN Banyumas.
"Tadi bersurat sendiri. Surat diantarkan ibunya terdakwa Deni. Pada intinya mengajukan banding," katanya.
Baca juga: Mutilasi pegawai Kemenag, Goparin divonis mati di PN Banyumas
Baca juga: Terdakwa mutilasi pegawai Kemenag mulai disidangkan di PN Banyumas
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi surat yang diantarkan oleh Tini tersebut.
Selain itu, dia juga mengaku tidak tahu secara pasti siapa yang menandatangani surat pengajuan banding tersebut, apakah ditandatangani oleh Deni atau bukan.
"Setelah adanya pengajuan banding, kami akan membuat akta banding dan selanjutnya akan diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas," jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makhsid belum bisa dikonfirmasi terkait dengan banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi tersebut.
Seperti diwartakan, Majelis Hakim PN Banyumas pada tanggal 2 Januari 2020 menjatuhkan vonis mati terhadap Deni Priyanto alias Goparin (37) yang merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah (51).
Majelis Hakim yang diketuai Abdullah Mahrus serta beranggotakan Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa Deni Priyanto bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.
Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banyumas tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada tanggal 3 Desember 2019.
Saat ditemui wartawan usai sidang, penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas yang diberikan Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.
"Tentang putusan ini, lebih baik (tanyakan) pada Deni sendiri, apakah mau menerima, apakah mau mengajukan upaya hukum banding," kata dia yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas, dan ditunjuk Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.
Menurut dia, terdakwa Deni Priyanto selama ini belum menentukan pengacara dari LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya.
Ia mengatakan pihaknya siap mendampingi terdakwa Deni Priyanto jika memilih upaya hukum banding dengan menjadikan LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya.
"Tapi kan harus ada pemberian surat kuasa. Kita belum koordinasi lagi," katanya.