Bangunan kuno dijadikan fasum prioritas jadi cagar budaya
Rembang (ANTARA) - Bangunan kuno di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum) bakal diprioritaskan untuk diusulkan sebagai cagar budaya, kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto.
"Sebelumnya sudah ada lima bangunan yang diusulkan sebagai cagar budaya dan saat ini sudah ditetapkan serta ada surat keputusan bupatinya," ujarnya di Rembang, Jumat.
Kelima bangunan kuno tersebut, yakni bangunan induk dan pendopo museum R.A. Kartini, Ruang Mengajar R.A. Kartini, bangunan bekas stasiun kereta api Lasem, situs terjan, serta struktur regol Museum R.A. Kartini.
Bangunan maupun kawasan bersejarah yang diusulkan menjadi cagar budaya, tambah dia tidak hanya lima, melainkan ada usulan kembali untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.
Baca juga: Revitalisasi lanjutan Kota Lama Semarang dimulai September 2019
Ia mengungkapkan Pemkab Rembang saat ini sudah memiliki peraturan daerah tentang cagar budaya sehingga nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati terkait teknis pelaksanaannya.
Perbub tersebut, akan mengatur soal perlindungan, pemanfaatan serta penghargaan kepada pemilik cagar budaya.
Dengan adanya peraturan sebagai tindak lanjut atas Perda Cagar Budaya tersebut, sekaligus mengatur apakah nantinya bangunan bersejarah tersebut akan didukung penganggaran dari daerah.
Penghargaan yang dimungkinkan diberikan kepada pemilik cagar budaya, kata dia bisa dalam bentuk pengurangan pajak.
Pemkab Rembang juga sudah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan pemeringkatan serta penghapusan benda atau bangunan yang dicurigai sebagai benda cagar budaya.
Baca juga: Warga Candisari Temanggung bangun rumah benda cagar budaya
Setelah ditetapkan benda-benda bersejarah yang layak, akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan register sebagai bangunan yang masuk ke dalam daftar cagar budaya nasional.
Untuk pengusulannya juga harus didukung studi akademik, arsip narasi, foto-foto kuno dan data pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pendataan pemda setempat bersama Balai Arkeologi (Balar), di Kabupaten Rembang terdapat 743 benda yang diduga benda cagar budaya.
Baca juga: Masuk cagar budaya, keaslian Masjid Saka Tunggal Darussalam Banyumas dipertahankan
"Sebelumnya sudah ada lima bangunan yang diusulkan sebagai cagar budaya dan saat ini sudah ditetapkan serta ada surat keputusan bupatinya," ujarnya di Rembang, Jumat.
Kelima bangunan kuno tersebut, yakni bangunan induk dan pendopo museum R.A. Kartini, Ruang Mengajar R.A. Kartini, bangunan bekas stasiun kereta api Lasem, situs terjan, serta struktur regol Museum R.A. Kartini.
Bangunan maupun kawasan bersejarah yang diusulkan menjadi cagar budaya, tambah dia tidak hanya lima, melainkan ada usulan kembali untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.
Baca juga: Revitalisasi lanjutan Kota Lama Semarang dimulai September 2019
Ia mengungkapkan Pemkab Rembang saat ini sudah memiliki peraturan daerah tentang cagar budaya sehingga nantinya juga akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati terkait teknis pelaksanaannya.
Perbub tersebut, akan mengatur soal perlindungan, pemanfaatan serta penghargaan kepada pemilik cagar budaya.
Dengan adanya peraturan sebagai tindak lanjut atas Perda Cagar Budaya tersebut, sekaligus mengatur apakah nantinya bangunan bersejarah tersebut akan didukung penganggaran dari daerah.
Penghargaan yang dimungkinkan diberikan kepada pemilik cagar budaya, kata dia bisa dalam bentuk pengurangan pajak.
Pemkab Rembang juga sudah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas melakukan pemeringkatan serta penghapusan benda atau bangunan yang dicurigai sebagai benda cagar budaya.
Baca juga: Warga Candisari Temanggung bangun rumah benda cagar budaya
Setelah ditetapkan benda-benda bersejarah yang layak, akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan register sebagai bangunan yang masuk ke dalam daftar cagar budaya nasional.
Untuk pengusulannya juga harus didukung studi akademik, arsip narasi, foto-foto kuno dan data pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pendataan pemda setempat bersama Balai Arkeologi (Balar), di Kabupaten Rembang terdapat 743 benda yang diduga benda cagar budaya.
Baca juga: Masuk cagar budaya, keaslian Masjid Saka Tunggal Darussalam Banyumas dipertahankan