Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Sabtu, mengatakan, dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi tahun 2018 tersebut berada pada bidang pendidikan.
"Baru untuk dua kabupaten ini," katanya.
Menurut dia, sejumlah saksi sudah diperiksa.
Termasuk, kata dia, penggeledahan di Dinas Pendidikan Kendal dan Pekalongan.
Baca juga: KPK surati Jaksa Agung minta hadirkan enam jaksa Kejati Jateng
Ia menuturkan total bantuan provinsi untuk bidang pendidikan mencapai Rp1,14 triliun.
Ia menyebut besaran bantuan untuk masing-masing daerah bervariasi.
Adapun besaran kerugian negara dalam dugaan penyimpangan itu, lanjut dia, masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Baca juga: Kejati Jateng alokasikan Rp13,7 miliar untuk penanganan perkara korupsi
Berita Terkait
Dugaan korupsi di UNS, Kejati Jateng tunggu hasil audit investigasi BPKP
Rabu, 28 Februari 2024 12:48 Wib
Kejati Jateng sidik dugaan TPPU tiga bank pemerintah di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 18:00 Wib
Kejaksaan : Ada empat kasus pidana pemilu di Jateng
Selasa, 27 Februari 2024 16:06 Wib
Hadiri pembangunan Rusun Kejati Jateng, ini komitmen Wali Kota Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 23:20 Wib
Kejati Jateng bangun rusun senilai Rp17,8 miliar di Semarang
Rabu, 24 Januari 2024 17:40 Wib
Pungli di Imigrasi, raup ratusan juta perbulan
Kamis, 16 November 2023 9:33 Wib
Rektor hingga tenaga pengajar UNS diperiksa Kejati Jate
Rabu, 1 November 2023 23:03 Wib
BPJAMSOSTEK gelar Dijamin dengan Kejati Jateng
Rabu, 1 November 2023 15:09 Wib