Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Sabtu, mengatakan, dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi tahun 2018 tersebut berada pada bidang pendidikan.
"Baru untuk dua kabupaten ini," katanya.
Menurut dia, sejumlah saksi sudah diperiksa.
Termasuk, kata dia, penggeledahan di Dinas Pendidikan Kendal dan Pekalongan.
Baca juga: KPK surati Jaksa Agung minta hadirkan enam jaksa Kejati Jateng
Ia menuturkan total bantuan provinsi untuk bidang pendidikan mencapai Rp1,14 triliun.
Ia menyebut besaran bantuan untuk masing-masing daerah bervariasi.
Adapun besaran kerugian negara dalam dugaan penyimpangan itu, lanjut dia, masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Baca juga: Kejati Jateng alokasikan Rp13,7 miliar untuk penanganan perkara korupsi
Berita Terkait
Terpidana mati Mary Jane dipindah ke Lapas Pondok Bambu
Senin, 16 Desember 2024 10:34 Wib
Buronan korupsi Kejati Kalbar ditangkap di Demak
Jumat, 6 Desember 2024 15:47 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
Sabtu, 9 November 2024 0:29 Wib
KAI gandeng Kejati untuk penyelesaian permasalahan aset
Senin, 21 Oktober 2024 15:04 Wib
DJP dan Kejati Jateng bahas sinergi penegakan hukum
Kamis, 19 September 2024 12:49 Wib
Kejati Jateng dampingi tujuh proyek strategis nasional senilai Rp492 miliar
Minggu, 28 Juli 2024 7:00 Wib
Kejati Jateng limpahkan TPPU dua bank BUMN ke penuntutan
Selasa, 23 Juli 2024 8:22 Wib
Kejati Jateng tunggu audit BPKP terkait kasus korupsi UNS
Senin, 22 Juli 2024 14:27 Wib