Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, optimistis bisa memenuhi target penerimaan cukai rokok selama 2019 sebesar Rp32,66 triliun meskipun pencapaian hingga Juli 2019 belum memuaskan.
"Hingga bulan Juli 2019, realisasi penerimaannya memang baru Rp15,067 triliun atau 46,23 persen. Akan tetapi akhir tahun kami optimistis bisa mencapai target," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus,Jumat.
Ia mengungkapkan realisasi sebesar 46,23 persen, meliputi target cukai dan pabean.
Untuk target penerimaan cukai selama 2019 ditargetkan sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan target pabean sebesar Rp81,7 miliar.
Realisasi penerimaan cukai hingga Juli 2019 sebesar Rp15,03 persen dari target sebesar Rp32,58 triliun, sedangkan pabean terealisasi sebesar Rp35,73 miliar dari target Rp81,7 miliar.
Jika berdasarkan penerimaan rata-rata per bulan, maka realisasi penerimaan cukai tersebut belum sesuai target karena bulan Juli 2019 seharusnya bisa melampaui 50 persen.
Akan tetapi, lanjut dia, ada kecendrungan pemesanan pita cukai pada akhir tahun biasanya terjadi lonjakan.
Baca juga: Terungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di Keresidenan Pati
"Selain itu, pada bulan Desember juga ada pelunasan piutang pita cukai sehingga kami optimistis akhir tahun 2019 bisa mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp32,66 triliun," ujarnya.
Target penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC kudus selama 2019 juga lebih tinggi, dibandingkan 2018 yang hanya Rp31,07 triliun.
Dengan pengalaman sebelumnya selalu bisa melampaui target, maka KPPBC Kudus juga optimistis bisa memenuhi target.
Salah satu upayanya yang dinilai memiliki dampak positif terhadap penerimaan, yakni penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Alasannya, penindakan yang gencar dilakukan akan membuat pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu menjadi berkurang sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.
Baca juga: KPPBC ungkap 50 kasus pelanggaran pita cukai rokok
Ketika penjualan rokok legal semakin meningkat, maka akan berdampak pada tingkat produksi rokok yang akan berkorelasi dengan penerimaan cukai.
Jumlah pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sendiri sesuai data yang diterima awal 2019 mencapai 89 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik.
Dari puluhan pabrik rokok tersebut, untuk golongan satu untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak dua pabrik, golongan dua sebanyak dua pabrik, dan golongan tiga sebanyak 75 pabrik.
Sementara untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk golongan satu sebanyak dua pabrik dan golongan dua sebanyak 42 pabrik, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan dua sebanyak enam perusahaan.
Baca juga: Dijadikan tersangka, pengusaha rokok asal Jepara praperadilankan Bea Cukai Kudus