Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 9 Juli 2019 berhasil mengungkap 77 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
"Jumlah barang bukti yang disita mencapai 11.757.440 batang rokok dan tembakau iris sebanyak 2,43 juta gram," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa.
Dari 11.757.440 batang rokok ilegal yang disita, kata dia, sekitar 11.752.560 batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 4.880 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Sementara nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp8,54 miliar. Potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp5,65 miliar.
Baca juga: Bea Cukai amankan rokok ilegal dari lima desa di Jepara
Meskipun upaya penegahan rutin dilakukan, namun peredaran rokok ilegal masih saja terjadi.
Hal itu terlihat dari hasil pengungkapan tim KPPBC Kudus pada 9 Juli 2019 berhasil mengamankan 495.600 batang rokok jenis SKM yang diduga ilegal dari sejumlah bangunan di Desa Brantak Sekartaji, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Total bangunan yang diduga menjadi tempat pengemasan rokok ilegal mencapai sembilan bangunan.
Pada tahun 2018, KPPBC Kudus berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati dengan dominasi pengungkapan kasus dari Kabupaten Jepara.
Baca juga: BC bersama Pemkot Pekalongan intensifkan operasi cukai