Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah perlu direvisi dengan mempertegas beberapa hal seperti masalah pencalonan, praktik politik uang, dan sebagainya.
"Ini memang berbeda ya. Ini karena pilkada tidak masuk dalam pemilu, maka (pilkada) tidak masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.saat konferensi pers yang digelar Bawaslu Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu sore.
Dalam hal ini, UU Pilkada tersebut adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Baca juga: Pakar Unsoed: UU Pilkada perlu dikaji kembali untuk eliminasi kasus korupsi
Ia mengakui dalam UU Pilkada, pengawasan dilakukan oleh panitia pengawas (Panwas) di tingkat kabupaten/kota maupun panwaslu provinsi, sedangkan dalam UU Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Menurut dia, Bawaslu memiliki fungsi yang sama dengan Panwaslu seperti yang dimaksud di dalam UU Pilkada, perbedaannya hanya nomenklaturnya.
"Saat ini, ada teman-teman dari kabupaten/kota yang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi agar nomenklatur panwas pemilihan itu yang dimaksud adalah Bawaslu kabupaten/kota yang ada sekarang ini. Tentu tidak akan efektif kalau ada dua lembaga pengawas, Bawaslu dan panwas pemilihan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, beberapa Bawaslu kabupaten/kota mengajukan uji materi di MK dan sekarang sudah didaftar sehingga tinggal menunggu sidangnya.
Lebih lanjut, Abhan mengatakan, hal lain yang sangat mendesak sekali kalau seandainya ada revisi terhadap UU Pilkada adalah soal peraturan bagi calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Baca juga: Pakar Unsoed: UU Pilkada perlu dikaji kembali untuk eliminasi kasus korupsi
"Itu yang saya kira harus ditegaskan di dalam undang-undang. Jangan sampai, ini nanti jadi pertentangan kembali antara PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan UU," katanya.
Menurut dia, hal itu disebabkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada, red.), orang yang pernah menjadi napi kasus korupsi masih bisa mencalonkan diri selama mendeklarasikan dirinya jika pernah menjalani hukuman pidana korupsi.
"Kalau ada revisi (UU Pilkada), norma semacam ini harus dipertegas dalam undang-undang. Tentu hal lain, soal ancaman diskualifikasi karena melakukan praktik politik uang juga harus dipertegas," katanya.
Baca juga: Bawaslu: UU Pilkada tak kenal "in absentia"
Ia mengatakan sementara ini ancaman diskualifikasi terhadap calon itu ketika terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif (TSM).
"Ini nanti apakah harus dipertegas, misalnya ketentuan TSM ini lebih dipermudah karena saat ini memang ketentuan TSM sangat sulit. Yang jelas nanti kalau seandainya ada revisi, soal mantan napi kasus korupsi harus dipertegas, kemudian sanksi diskualifikasi bagi pelanggar harus dicantumkan dengan tegas dalam Undang-Undang Pemilu," katanya.
Berita Terkait
Bawaslu Temanggung raih predikat informatif dalam KIP Award 2024
Rabu, 11 Desember 2024 13:58 Wib
Bawaslu Jateng terima 131 laporan pelanggaran pilkada
Minggu, 8 Desember 2024 19:00 Wib
Dua komisioner KPU Kota Semarang keluar saat rekapitulasi suara
Kamis, 5 Desember 2024 18:40 Wib
Bawaslu Kota Semarang rekomendasi PSU di satu TPS
Kamis, 5 Desember 2024 17:51 Wib
Bawaslu Boyolali : Pelanggaran netralitas perangkat desa terbanyak dilaporkan
Selasa, 3 Desember 2024 16:06 Wib
Pilkada Surakarta, Pasangan Respati-Astrid menang di hitung sementara Bawaslu
Rabu, 27 November 2024 19:59 Wib
Bawaslu Kudus sisir APK Pilkada 2024 yang masih terpasang
Selasa, 26 November 2024 16:22 Wib
Bawaslu Blora temukan kotak suara Pilkada 2024 tanpa disegel
Selasa, 26 November 2024 13:56 Wib