Semarang (ANTARA) - Pembacaan dakwaan terhadap mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dalam kasus dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003-2011 yang merugikan negara Rp11,2 miliar batal karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, menunda sidang karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum.
Agus duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum pada sidang perdananya.
"Penasihat hukum baru bisa mendampingi nanti pada sidang kedua," kata Agus menjawab hakim.
Atas kondisi tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang selama sepekan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Agung Priyadi ditemui usai persidangan, menyatakan tidak mempermasalahkan penundaan tersebut.
"Sesuai dengan undang-undang memang mengharuskan terdakwa didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang," ujarnya.
Baca juga: Mantan Bupati Sragen Ganti Uang Korupsi Rp10,5 Miliar
Ia mengatakan Agus sempat didampingi kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan di kejaksaan.
Agus Fatchur Rahman tersangkut perkara korupsi semasa menjabat sebagai Wakil Bupati Sragen.
Kasus tersebut juga menjerat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang harus menjalani pidana selama tujuh tahun.
Baca juga: Di Balik Jeruji, Mantan Bupati Sragen Terbitkan Buku
Berita Terkait
Mantan Bupati Bintoro siap kawal kebijakan Bupati Batang terpilih
Selasa, 10 Desember 2024 15:04 Wib
Mantan napi teroris asal Batang berikrar setia NKRI
Senin, 9 Desember 2024 18:03 Wib
Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub
Senin, 2 Desember 2024 20:59 Wib
Mantan Kades Campurejo jadi bupati terpilih Temanggung
Senin, 2 Desember 2024 11:00 Wib
Agus Gondrong, dari kades jadi bupati terpilih Temanggung
Sabtu, 30 November 2024 10:12 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
Dua mantan Bupati Batang ajak masyarakat pilih pasangan Fallas-Ridwan
Minggu, 10 November 2024 14:19 Wib