Semarang (ANTARA) - Para mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah di Semarang mengaku menerima sejumlah uang operasional dari pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bersumber dari fee para kontraktor proyek di wilayah kerja tersebut.
Pengakuan tersebut terungkap pada sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mantan Kepala BTP Yuwono Wiarco mengakui menerima uang dengan total Rp260 juta selama menjabat di balai tersebut pada periode 2017 hingga 2018.
Ia menyebut uang dari PPK tersebut sebagai dana operasional bulanan. "Dana operasional bulanan, tetapi tidak diberikan tiap bulan. Diberikan kalau bertemu di rapat di kantor," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Dalam kesaksiannya, Yuwono membantah menerima uang sebesar Rp1,6 miliar dari para PPK saat dirinya purnatugas sebagai kepala balai.
Uang setoran dari PPK juga diterima oleh mantan Kepala BTP Joko Prahoro.
Joko yang tidak sampai satu tahun menjabat pada 2018 hingga 2019 itu mengaku telah menerima uang dari PPK sebesar Rp200 juta.
"Empat kali menerima, masing-masing Rp50 juta," katanya.
Selain itu, ia juga menerima sebuah jam tangan mewah dari terdakwa Yofi Okatriza.
Ia membenarkan jika uang dan barang yang diterimanya tersebut berasal dari setoran para kontraktor pelaksana proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Baca juga: Kepala BTP Jawa Bagian Tengah divonis 5 tahun penjara