13 tersangka narkoba jalani pemeriksaan Polresta Surakarta
Solo (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta memeriksa 13 tersangka yang terllibat penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo di Solo, Selasa, menyebutkan empat dari 13 tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Polresta Surakarta adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres lantas menyebut nama empat tersangka residivis tersebut, yakni Rio Valentino (25) warga Danukusuman Solo, Andi Febriyanto (28) warga Mlojosongo Solo, Adi Musyafa (28) warga Joyontakan Solo, dan Tri Warno alina Kebo (35) warga Duren Sawit Jakarta timur.
Bahkan, tersangka Rio Vanlentino keluar masuk penjara hingga empat kali dengan kasus yang sama atau lima kali terlibat dalam kasus narkoba.
"Tersangka Rio ini, pertama ditahan selama 2 tahun, kemudian 1 tahun, terus 1 tahun 6 bulan, dan terakhir 2 tahun penjara. Dia kini terlibat lagi, belum kapok juga," kata Kapolres.
Baca juga: Waspadai pemanfaatan anak dan perempuan dalam jaringan narkoba
Polisi akan mengembangkan penyidikan kasus peredaran narkoba tersebut karena sabagian tersangka merupakan pengedar obat-obat terlarang itu.
Sembilan tersangka lainnya, yakni Donny Kristianto, Yoga Indra, Diska Hino, Surya Sudiono, Budi Setyawan, Bambang Hariyanto Eko Setiono, Ari Sulisyo, dan Heru Sri Wijarwanto, semuanya warga Solo.
"Kami juga menyita 11,889 gram sabu-sabu, 28 butir pil alprazolam, dan satu pil enex. Ke-13 tersangka ini ditangkap selama operasi narkoba 2 pekan terakhir ini," kata Kapolres.
Menurut dia, kegiatan pemberantas narkoba di wilayah Kota Surakarta tersebut secara terus-menerus guna menekan hingga nol kasus.
Kapolres mengatakan bahwa modusnya tetap sama mengirimkan barang melalui kurir, kemudian pengedarannya dalam bentuk paket kecil-kecil.
"Kami dalam melakukan operasi dengan bersinergi dengan BNN Kota Surakarta dan instansi yang lain. Hal ini sejalan penegakan hukum dengan upaya-upaya prefentif, pemberdayaan keluarga dan masyarakat untuk menciptakan Kota Solo yang bersih dari narkoba," katanya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kasus narkoba di Banyumas peringkat ketiga se-Jateng
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo di Solo, Selasa, menyebutkan empat dari 13 tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Polresta Surakarta adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres lantas menyebut nama empat tersangka residivis tersebut, yakni Rio Valentino (25) warga Danukusuman Solo, Andi Febriyanto (28) warga Mlojosongo Solo, Adi Musyafa (28) warga Joyontakan Solo, dan Tri Warno alina Kebo (35) warga Duren Sawit Jakarta timur.
Bahkan, tersangka Rio Vanlentino keluar masuk penjara hingga empat kali dengan kasus yang sama atau lima kali terlibat dalam kasus narkoba.
"Tersangka Rio ini, pertama ditahan selama 2 tahun, kemudian 1 tahun, terus 1 tahun 6 bulan, dan terakhir 2 tahun penjara. Dia kini terlibat lagi, belum kapok juga," kata Kapolres.
Baca juga: Waspadai pemanfaatan anak dan perempuan dalam jaringan narkoba
Polisi akan mengembangkan penyidikan kasus peredaran narkoba tersebut karena sabagian tersangka merupakan pengedar obat-obat terlarang itu.
Sembilan tersangka lainnya, yakni Donny Kristianto, Yoga Indra, Diska Hino, Surya Sudiono, Budi Setyawan, Bambang Hariyanto Eko Setiono, Ari Sulisyo, dan Heru Sri Wijarwanto, semuanya warga Solo.
"Kami juga menyita 11,889 gram sabu-sabu, 28 butir pil alprazolam, dan satu pil enex. Ke-13 tersangka ini ditangkap selama operasi narkoba 2 pekan terakhir ini," kata Kapolres.
Menurut dia, kegiatan pemberantas narkoba di wilayah Kota Surakarta tersebut secara terus-menerus guna menekan hingga nol kasus.
Kapolres mengatakan bahwa modusnya tetap sama mengirimkan barang melalui kurir, kemudian pengedarannya dalam bentuk paket kecil-kecil.
"Kami dalam melakukan operasi dengan bersinergi dengan BNN Kota Surakarta dan instansi yang lain. Hal ini sejalan penegakan hukum dengan upaya-upaya prefentif, pemberdayaan keluarga dan masyarakat untuk menciptakan Kota Solo yang bersih dari narkoba," katanya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kasus narkoba di Banyumas peringkat ketiga se-Jateng