Banyak perusahaan di Jepara belum daftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Jepara (ANTARA) - Perusahaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diminta mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena perusahaan yang belum mendaftarkan bisa diancam dengan sanksi pencabutan izin usaha.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi para pekerja, sedangkan bagi pemberi kerja atau perusahaan merupakan kewajiban," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis (KCP) Jepara Anggoro Ari Cahyono saat menggelar sosialisasi "Manfaat Program dan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" di Ruang Pertemuan Rumah Makan Maribu Kabupaten Jepara, Selasa.
Kegiatan tersebut, juga menghadirkan nara sumber dari Kasidatun Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Wawan Rusmawan serta mengundang 57 perwakilan perusahaan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban perusahaan tersebut, diatur melalui UU nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah nomor 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnaker dan Kejaksaan tindak pengusaha bandel
Ia mengungkapkan pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, pembekuan izin dalam mengikuti tender proyek, larangan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yang tertera pada pasal 9 PP 86/2013, sedangkan pada pasal 55 UU nomor 24/2011 dijelaskan tentang sanksi pidana dapat dikenakan kepada pemberi kerja.
Tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan imbauan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dengan mengirimkan Surat Peringatan pertama (SP1).
Apabila belum patuh, maka akan dikirimkan kembali surat peringatan kedua (SP2), sedangkan langkah selanjutnya ketika masih tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi perusahaan tersebut bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat dan UPTD Pengawas Tenaga Kerja.
"Jika masih tidak patuh, baru ditindaklanjuti dengan Kejaksaan Negeri Jepara," ujarnya.
Perusahana yang ada di Kabupaten Jepara, katanya, memang belum seluruhnya mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga perlu adanya dorongan untuk pemberi kerja agar segera mendaftar.
Ia mengingatkan ketika mendaftarkan karyawannya harus sesuai dengan jumlah yang ada serta upah yang sebenarnya.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan karyawannya mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara memang sengaja menggandeng Kejaksaan Negeri Jepara.
Hal itu, lanjut dia, ditempuh untuk melakukan pengawasan serta pendampingan dalam bentuk sosialiasi bersama agar kesadaran perusahaan dan masyarakat atas pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.
"Bagi pekerja yang sudah mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan tentunya akan mendapatkan kenyamanan dan perlindungan saat bekerja," ujarnya.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi para pekerja, sedangkan bagi pemberi kerja atau perusahaan merupakan kewajiban," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis (KCP) Jepara Anggoro Ari Cahyono saat menggelar sosialisasi "Manfaat Program dan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" di Ruang Pertemuan Rumah Makan Maribu Kabupaten Jepara, Selasa.
Kegiatan tersebut, juga menghadirkan nara sumber dari Kasidatun Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Wawan Rusmawan serta mengundang 57 perwakilan perusahaan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban perusahaan tersebut, diatur melalui UU nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah nomor 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnaker dan Kejaksaan tindak pengusaha bandel
Ia mengungkapkan pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, pembekuan izin dalam mengikuti tender proyek, larangan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yang tertera pada pasal 9 PP 86/2013, sedangkan pada pasal 55 UU nomor 24/2011 dijelaskan tentang sanksi pidana dapat dikenakan kepada pemberi kerja.
Tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan imbauan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dengan mengirimkan Surat Peringatan pertama (SP1).
Apabila belum patuh, maka akan dikirimkan kembali surat peringatan kedua (SP2), sedangkan langkah selanjutnya ketika masih tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi perusahaan tersebut bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat dan UPTD Pengawas Tenaga Kerja.
"Jika masih tidak patuh, baru ditindaklanjuti dengan Kejaksaan Negeri Jepara," ujarnya.
Perusahana yang ada di Kabupaten Jepara, katanya, memang belum seluruhnya mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga perlu adanya dorongan untuk pemberi kerja agar segera mendaftar.
Ia mengingatkan ketika mendaftarkan karyawannya harus sesuai dengan jumlah yang ada serta upah yang sebenarnya.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan karyawannya mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara memang sengaja menggandeng Kejaksaan Negeri Jepara.
Hal itu, lanjut dia, ditempuh untuk melakukan pengawasan serta pendampingan dalam bentuk sosialiasi bersama agar kesadaran perusahaan dan masyarakat atas pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.
"Bagi pekerja yang sudah mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan tentunya akan mendapatkan kenyamanan dan perlindungan saat bekerja," ujarnya.