Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda bersama Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal berkomitmen menindak pengusaha yang membandel karena tidak mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011.
Hal tersebut disepakati pada acara focus group discussion (FGD) untuk law enforcement pemberi kerja dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU 24 tahun 2011, di Hotel Marriot Yogyakarta sejak Kamis-Jumat (27-28/6).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat, Kadisnaker Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Budi Prabawaningdyah, Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Semarang yang diwakili Didik Sudarmadi selaku Kasidatun Kota Semarang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Yudi Hendarto.
Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat mengatakan kolaborasi penegakan kepatuhan tiga institusi tersebut untuk menegakkan dan menjamin hak normatif tenaga kerja.
"Melalui FGD ini, diharapkan lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun diluar pengadilan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah Budi Prabawaningdyah menambahkan bahwa pihaknya telah memiliki program kerja untuk memanggil pemberi kerja yang menunggak iuran dan Perusahaan daftar sebagian (PDS).
Sebagai contoh efek dari PDS yakni musibah Pabrik Mancis (korek api gas) yang terbakar di Binjai, Sumatera Utara. Perusahaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak semua karyawan didaftarkan dan imbasnya hanya beberapa karyawan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Oleh sebab itu, Kasidatun Kota Semarang Didik menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Semarang siap memberikan pendampingan hukum untuk BPJSTK dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda dan KCP Kendal mencatat hingga Juni 2019 ada 534 badan usaha atau 6 persen dari badan usaha yang aktif, macet membayar iuran dengan jumlah iuran dan denda sebesar Rp29 miliar.
"Oleh karena itu monitoring dan evaluasi terus diupayakan bersama aparat penegak hukum dalam hal ini bidang ketenagakerjaan dan kejaksaan untuk keberlanjutan dan langkah strategis mewujudkan hak-hak pekerja," kata Suwilan.
Ketiga lembaga tersebut, tambah Suwilan, sepakat untuk melakukan waspadu bersama untuk memanggil pemberi kerja yg tidak melaksanakan ketentuan normatif terkait jaminan sosial dan melakukan kunjungan lapangan unt menindak pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku pada UU ketenagakerjaan.