Kudus (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis kepada pengamen pada sidang tindak pidana ringan berupa denda Rp300 ribu subsider 7 hari kurungan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 15/2017.
Menurut juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto di Kudus, Senin, terdakwa sidang tipiring yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus itu bernama Wulan yang merupakan warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dalam sidang yang digelar di PN Kudus tersebut, dipimpin oleh Hakim Wijawiyata. Sidang tersebut berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.
Ia mengungkapkan sidang Tipiring tidak hanya sekali karena sebelumnya juga ada pengemis yang diajukan sidang Tipiring.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah membenarkan bahwa pengamen yang dirazia di pertigaan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, terpaksa diajukan ke sidang Tipiring karena Perda nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan .
Pasalnya, lanjut dia, pengamen yang juga menjadi pembersih kaca mobil dengan bermodalkan kemoceng untuk mendapatkan uang di Pertigaan Ngembal tersebut sebelumnya pernah diperingatkan.
Pada tanggal 17 Mei 2019, katanya, pengamen tersebut ikut terjaring razia Satpol PP, kemudian didata dan diberikan pembinaan.
Ternyata, lanjut dia, pada Minggu (19/5) kembali beroperasi di lokasi yang sama.
Saat diperiksa, wanita pengamen tersebut membawa uang sebesar Rp1,8 juta yang berupa pecahan Rp20 ribuan hingga Rp100 ribuan, serta uang recehan logam totalnya Rp167.000.
Pengamen tersebut beroperasi setiap hari di Pertigaan Ngembal mulai pukul 08.30 WIB hingga sore hari.
"Setiap harinya mampu mengumpulkan uang rata-rata Rp300 ribu, sedangkan saat ramai bisa lebih," ujarnya.
Karena hasil setiap harinya cukup besar, kata dia, hasil beroperasi setiap harinya juga dibelikan perhiasan emas.
Sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus hari ini (20/5), selain divonis denda Rp300 ribu subsider 7 hari kurungan, uang sebesar Rp114.000 dirampas oleh negara.
Berita Terkait
ODGJ aniaya seorang kepala desa di Purbalingga
Minggu, 6 Oktober 2024 15:18 Wib
Seorang Polwan Polres Boyolali raih penghargaan dari Kapolri
Jumat, 4 Oktober 2024 8:44 Wib
Seorang santri asal Solo tewas diduga akibat perundungan di pesantren
Selasa, 17 September 2024 16:00 Wib
Seorang terduga teroris ditangkap di Stasiun Solobalapan
Kamis, 1 Agustus 2024 12:45 Wib
Seorang petugas pantarlih Kabupaten Cilacap meninggal dunia
Jumat, 12 Juli 2024 11:33 Wib
Seorang pemerhati budaya putuskan maju di Pilkada Banyumas
Kamis, 11 Juli 2024 11:48 Wib
Uang pupuk habis untuk nyawer, seorang pria berpura-pura dibegal
Rabu, 19 Juni 2024 8:21 Wib
Seorang peserta UTBK Unsoed kerjakan ujian di dalam mobil karena sakit
Selasa, 7 Mei 2024 18:24 Wib