Semarang (Antaranews Jateng) - Perseroan Terbatas Dunia Pangan, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera, memiliki utang sekitar Rp3,9 triliun yang harus dibayar kepada para kreditornya sesuai dengan putusan Putusan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Semarang.
Pengurus perkara PKPU PT Dunia Pangan bersama tiga anak perusahaannya, Suwandi, usai rapat bersama para kreditor di Pengadilan Niaga Semarang, Senin, memberi kesempatan bagi debitur selama 21 hari untuk mengajukan proposal perdamaian tentang penjadwalan pembayaran utang.
"Hari ini PT Dunia Pangan dan tiga anak perusahaannya belum siap dengan proposal perdamaian," katanya.
Total utang yang harus dibayar tersebut, lanjut dia, terbagi atas utang kepada debitor konkruen dan separatis.
Sejumlah kreditor yang harus dilunasi utangnya tersebut, di antaranya Maybank dengan total utang Rp496 miliar, Rabobank yang mencapai Rp653 miliar, dan Bank MUFG dengan nilai mencapai Rp249 miliar.
Dalam jangka waktu 21 hari ke depan, lanjut dia, PT Dunia Pangan dan tiga anak perusahaannya (PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Jatisari Srirejeki, dan PT Indo Beras Unggul) harus mengajukan proposal perdamaian.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dunia Pangan Wahyudin Karnadinata enggan berkomentar berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, PT Dunia Pangan dan tiga anak perusahaannya digugat PKPU oleh PT Hardo Soloplast.
Total utang yang ditagihkan PT Hardo Soloplast mencapai Rp46 juta.
Berita Terkait
Pakar ingatkan integritas penyelenggara pemilu perlu dapat perhatian publik
Jumat, 13 Oktober 2023 12:32 Wib
Pakar : Kemerdekaan hakim harus perhatikan pula UU Pemilu
Rabu, 16 Agustus 2023 8:17 Wib
Data keterwakilan perempuan di setiap dapil perlu ditampilkan
Sabtu, 10 Juni 2023 20:13 Wib
LPSDK instrumen untuk cek akuntabilitas dana kampanye
Rabu, 31 Mei 2023 5:25 Wib
Bawaslu Kota Semarang tunggu kepastian regulasi kampanye
Selasa, 28 Februari 2023 17:55 Wib
Perludem: PKPU akan alami perubahan meski UU Pemilu tak direvisi
Sabtu, 15 Januari 2022 14:56 Wib
PT Putra Nugraha Sentosa menangi gugatan PKPU dua perusahaan
Rabu, 10 Maret 2021 23:43 Wib
"Buzzer" belum diatur, Perludem: PKPU perlu lebih progresif
Senin, 28 September 2020 18:08 Wib