Solo (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap tersangka yang juga seorang residivis, yang melakukan pencabulan terhadap mantan pacarnya yang masih di bawah umur, Sh (16) di sebuah kamar kos di Jalan Ir. Juanda, Purwodiningratan, Jebres Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Jebres, Kompol Juliana di Solo, Selasa, tersangka tersebut Raka Sinuarga (22) warga Kampung Kauman RT 001 RW 001, Kauman, Pasar Kliwon Solo, kini sedang diperiksa di Mapolsek Jebres.
Menurut Juliana tersangka tersebut juga seorang residivis kasus pembunuhan pelajar di Makam Untoroloyo, Jebres Solo, pada tanggal 2 Januari 2011. Tersangka saat itu, masih usia 15 tahun dan kemudian dijatuhi vonis penjara selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Tersangka kini kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos milik korban, pada Senin (26/3) , sekitar pukul 22.00 WIB.
Juliana mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan tersebut karena merasa sakit hati diputuskan cintanya oleh korban. Pelaku mengaku kenal dengan korban melalui median sosial dan berpacaran selama empat bulan.
Pelaku nekat mendatangi korban dengan naik genting menuju ke belakang rumah tersebut. Pelaku saat masuk ke kamar korban dengan cara memecah pintu kaca. Namun, pelaku kemudian berhasil ditangkap dam dibawa ke Polsek Jebres.
Juliana mengatakan tersangka sebelum diamankan polisi sempat dihajar oleh warga yang emosi melihat kejadian tersbeut. Tersangka langsung ditahan di Mapolsek Jebres dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang membukan jenis ciu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca, baju milik korban, tiga ponsel yang telah dirusak. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang Undang RI No.17/2016, tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Polrestabes Semarang ungkap jaringan baru narkoba
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Polresta Banyumas tangkap 81 tersangka selama Operasi Pekat Candi 2024
Rabu, 27 Maret 2024 13:55 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina jadi tersangka penipuan miliaran rupiah
Rabu, 6 Maret 2024 20:27 Wib