Temanggung (Antaranews Jateng) - Panitia Pengawas Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menemukan pemasangan 121 alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Temanggung melanggar zonasi.
Anggota Panwaskab Temanggung Erwin Nurahmi di Temanggung, Kamis, mengatakan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut merata dilakukan di hampir semua tempat, oleh ketiga pasangan calon.
"Kami sudah sampaikan ke KPU Kabupaten Temanggung sebagai rekomendasi pelanggaran untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga telah menyampaikan perihal pelanggaran zonasi tersebut pada tim sukses pasangan calon melalui grup di media sosial.
"Mereka sudah kami beritahu, nanti bisa tim sukses sendiri yang memindahkannya," katanya.
Ia menuturkan di sepanjang jalan dari Jembatan Kali Progo hingga Batoar harus bebas dari pemasangan APK. Namun di kawasan tersebut malah banyak sekali dipasang APK. Hal Ini merupakan salah satu yang direkomendasikan pada KPU sebagai bentuk pelanggaran.
"Kalau APK yang dipasang di tempat ibadah, sekolah, dan lainnya tidak ada. Hanya pelanggaran zonasi saja," katanya.
Menyinggung rekomendasi Panwaskab tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Sujatmiko mengaku telah menerimanya.
Ia mengatakan masih melakukan koordinasi untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan zonasi tersebut.
"Kami sudah menerima rekomendasi panwaskab, namun kami masih melakukan koordinasi untuk menertibkannya," katanya.