Semarang (Antaranews Jateng) - Dua pembunuh Deny Setiawan, pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Ibr (15) dan Dir (15) dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan Jasa Penuntut Umum (JPU)
Dalam vonis yang dibacakan Hakim Tunggal Sigit Harianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, Ibr dijatuhi hukuman sepuluh tahun, sedangkan Dir dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti telah merencanakan pembunuhan yang disertai dengan pencurian itu.
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja," kata Sigit dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu.
Menurut dia, tidak pidana tersebut bermula dari ajakan Ibr untuk mencari pengganti uang sekolah sebesar Rp510 ribu yang sudah selama tiga bulan belum dibayarkan.
Ibr mengajak Dir untuk merencanakan tindak pidana tersebut yang sudah direncanakan sebelumnya.
Keduanya sengaja memilih taksi online sebagai korbannya karena mudah dieksekusi.
Adapun perencanaan yang dilakukan terdakwa antara lain, Ibr menyiapkan pisau sepanjang 40 cm sebelum beraksi.
Menurut hakim, kedunya juga sudah menyiapkan posisi duduknya di dalam mobil.
Terdakwa Dir sengaja duduk di sebelah kiri korban, sementara Ibr duduk di kursi tengah mobil, di belakang korban.
Terdakwa Dir berperan mengajak korban mengobrol, adapun Ibr merupakan pelaku yang menghunuskan pisau ke leher korban.
"Terdakwa juga sengaja membayar ongkos taksi Rp22 ribu, kurang dari yang seharusnya," katanya.
Terdakwa berpura-pura mengajak korban untuk mencari rumah bibinya dengan alasan untuk meminta tambahan uang untuk membayar ongkos taksi sebesar Rp44 ribu.
Korban Deny Setiawan dibunuh di Jalan Cendana Selatan IV, Tembalang, Kota Semarang.
Dua telepon seluler dan mobil milik korban dibawa kabur oleh pelaku.
"Pelaku berencana menjual mobil jika situasi dirasa sudah aman," katannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Selanjutnya, kedua terdakwa yang masih di bawah umum tersebut akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo.
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib