Kudus, ANTARA JATENG - Ratusan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di sejumlah sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengadu ke DPRD Kudus untuk menuntut perbaikan kesejahteraan, Rabu.
Kedatangan ratusan guru tersebut diterima Ketua DPRD Kudus Masan di ruang rapat paripurna DPR Kudus karena jumlahnya cukup banyak.
Menurut Ketua Forum Kebangkitan Guru (FKG) Kabupaten Kudus Supriyono di Kudus, nasib GTT dan PTT saat ini cukup memprihatinkan.
Kondisi tersebut, kata dia, berawal ketika ada pengangkatan tenaga honorer kategori II tahun 2013.
Dari sebanyak 504 orang honorer kategori dua, kata dia, sebanyak 206 dinyatakan lulus tes CPNS, sedangkan sebanyak 109 orang honorer K2 di antranya telah menerima SK pengangkatan CPNS.
Sisanya, kata dia, sebanyak 97 orang honorer hingga kini belum menerima SK CPNS.
Dari sebanyak 395 honorer kategori dua yang terdaftar, lanjut dia, sebanyak 225 orang tenaga honorer telah menerima honor setara Upah Minimum Kabupaten (UMK), sedangkan 170 tenaga honorer hingga kini belum mendapatkan honor setara UMK, ditambah yang teranulir karena ditengarai sebagai honorer siluman.
Supriyono berharap, DPRD Kudus memperhatikan nasib honorer K2 dan GTT, serta PTT yang belum mendapatkan hak-haknya, karena masih ada guru yang hanya mendapatkan honor kurang dari Rp200 ribu per bulan.
"Kami berharap, bantuan dari DPRD Kudus agar diupayakan mendapatkan payung hukum yang melindungi GTT dan PTT," ujarnya.
Ia mengatakan, guru yang tidak mendapatkan honor sesuai UMK karena tidak diatur dalam petunjuk teknis anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD Kudus.
Eko Mardiana, guru yang sudah diangkat sebagai PNS yang mendampingi para GTT dan PTT menyebutkan, dari pendataan di enam kecamatan ada sebanyak 1.089 orang GTT dan PTT, sedangkan kecamatan lainnya masih dilakukan pendataan.
Mendengar keluhan guru tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan meminta FKG menyajikan data jumlah GTT dan PTT di Kudus, termasuk masa kerjanya.
"Hanya saja, kami tidak bisa menjanjikan bisa diangkat sebagai CPNS, karena itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat," ujarnya.
Untuk mengupayakan honor setara UMK kepada seluruh GTT dan PTT, kata dia, anggaran daerah dipastikan juga tidak mampu.
Meskipun demikian, dia akan berupaya agar honor GTT dan PTT lebih tinggi dari yang diterima saat ini.
Ia menilai, peningkatan kesejahteraan bagi GTT dan PTT sangat mungkin dilakukan, meskipun besaran nominalnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Mudah-mudahan, jika datanya segera tersaji bisa dikaji secepatnya dengan dinas terkait agar bisa diusulkan lewat APBD 2018," ujarnya.