Semarang (Antaranews Jateng) - Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Abdul Hamid meminta agar kesejahteraan guru tidak tetap (GTT) yang tersebar di 35 kabupaten/kota, dapat merata dan tidak ada pembedaan antara GTT di sekolan negeri dan swasta.
"Kesejahteraan GTT harus merata, status mengajar di sekolah negeri atau sekolah swasta diminta tidak boleh jadi pembeda," katanya di Semarang, Rabu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan, pemerataan kesejahteraan GTT merupakan bagian dari komitmen para wakil rakyat di tingkat provinsi.
Terkait dengan komitmen tersebut, kalangan anggota DPRD Jateng sudah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi.
Menurut dia, setelah disahkan menjadi peraturan daerah, maka raperda tersebut akan menjadi payung hukum dalam memberikan tunjangan GTT, baik yang ada di sekolah negeri, maupun di swasta.
Peraturan gubernur tentang alokasi dana kepada GTT atau PTT yang ada sekarang hanya menaungi guru atau tenaga honorer di sekolah negeri saja," ujarnya.
Komisi E DPRD Jateng, lanjut Hamid, terus melakukan upaya serap aspirasi ke daerah guna menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut.
"Hal itu bertujuan agar kebijakan apapun terkait pendidikan nantinya, kami punya dasar hukum, dan menjadikan semuanya lebih baik," katanya.
Berita Terkait
10 korban banjir-tanah longsor Pesisir Selatan Sumbar meninggal dunia
Sabtu, 9 Maret 2024 16:37 Wib
KH Abdul Ghofar Rozin terpilih sebagai Ketua PWNU Jateng
Rabu, 6 Maret 2024 14:23 Wib
Senator Abdul Kholik puji program pembinaan di Nusakambangan
Sabtu, 9 September 2023 12:11 Wib
Penyebab terbesar diabetes melitus karena pola hidup
Selasa, 4 Juli 2023 20:29 Wib
25 puskesmas di Semarang sudah miliki layanan USG gratis
Senin, 3 Juli 2023 22:22 Wib
Dinkes Semarang imbau pemudik tetap waspadai COVID-19
Rabu, 5 April 2023 15:47 Wib
IAPAT apresiasi peningkatan "grade" lulusan Sekolah Vokasi Undip
Senin, 6 Maret 2023 14:46 Wib
IKA siapkan strategi bagi alumni Undip yang maju di Pemilu 2024
Senin, 6 Maret 2023 8:10 Wib