Jakarta, ANTARA jateng - Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang
warganet atau pengguna media sosial MHS (19) lantaran diduga menyebut
"loli" atau istilah pedofil terhadap foto anak dari artis Nafa Urbach.
"Penangkapan berdasarkan laporan polisi dari Nafa," kata Kepala
Unit V Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya Komisaris Polisi James Hutajulu di Jakarta Selasa.
James mengatakan polisi menangkap MHS di Jalan Lagadar Pasar
Dimensi Kampung Kuya Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa
Barat.
Berdasarkan barang bukti yang disita dan pengakuan, James
mengungkapkan pelaku mengaku mengucapkan kalimat yang tidak patut
melalui pesan singkat langsung kepada akun "Instagram" Nafa.
James menyatakan MHS juga menyampaikan ucapan yang berkonten
pornografi kepada pelantun lagu "Hatiku Bagai Terpenjara" itu
berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa.
Diketahui, MHS sebagai pemilik akun Instgram "@sofyanyahya129" dan
"@hassanharis" yang berkomentar loli pada postingan berita "Line Today"
yang menampilkan foto putri Nafa Urbach.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Humas harus kian proaktif pada era digital
Minggu, 5 Maret 2023 7:29 Wib
Data 110 juta warganet yang setuju pemilu ditunda dari mana?
Senin, 11 April 2022 22:37 Wib
Tukul masuk rumah sakit, warganet doakan kesembuhannya
Kamis, 23 September 2021 12:49 Wib
Hendi minta warganet berkomentar bijak terhadap Puan
Senin, 13 September 2021 6:45 Wib
Kiprah dokter Lala mengedukasi warganet via medsos
Senin, 9 Agustus 2021 5:50 Wib
Warganet mengapresiasi mahasiswa Jateng bantu masyarakat saat pandemi
Selasa, 3 Agustus 2021 23:22 Wib
Warganet rayakan emas ganda putri Greysia/Apriyani
Senin, 2 Agustus 2021 13:57 Wib
Dinkominfo Pekalongan mengajak warganet bijak gunakan medsos
Selasa, 20 Juli 2021 4:09 Wib