Jakarta, ANTARA JATENG - PT First Anugerah Karya Wisata atau PT First
Travel diperkirakan sudah tidak mampu mengembalikan dana jamaah yang
sudah menyetorkan pembayaran biaya namun belum berangkat umrah.
"Jadi mereka itu sudah tidak mampu lagi," kata Direktur Tindak
Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta,
Selasa.
Pasalnya, hanya ditemukan dana sebesar Rp1,3 juta dari delapan rekening pelaku.
"Saldonya ada kurang lebih Rp1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana saja," kata Herry.
Polri kini masih menyelidiki aliran dana jamaah yang telah
disetorkan ke First Travel. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, pihak
Bareskrim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK).
Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah
Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan
Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya
Wisata. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
Menurut Brigjen Herry Rudolf, kasus itu terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor kepada polisi.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah
paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada jamaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga
Rp14,3 juta per orang. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta.
Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.
"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.
Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000
orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari
jamaah.
Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70.000 orang yang telah
membayar biaya umroh. Namun hanya 35.000 orang yang bisa diberangkatkan.
"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.
Ia memperkirakan kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto
Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi.