Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan
ulang pemanggilan kembali anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar Sudarsa
dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu
Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional
(KTP-e).
"Tidak bisa hadir hari ini dan tentu saja kami akan jadwalkan
ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta,
Kamis.
Menurut Febri, surat pemanggilan terhadap Agun sudah disampaikan
sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah sehingga seharusnya yang
bersangkutan mengetahuinya.
"Surat sudah kami buat sejak sebelum Idul Fitri. Seharusnya surat
itu diketahui yang bersangkutan karena tidak hadir tentu kami jadwalkan
ulang akan disesuaikan oleh kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Febri juga menyatakan bahwa alasan dari ketidakhadiran Agun dalam
pemeriksaan kali ini karena yang bersangkutan ada kegiatan lain.
"Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukum
dari penyidik. Apalagi bagi para pejabat negara ada contoh yang baik
yang disampaikan, kami hargai saksi-saksi yang hadir ketika dipanggil
penegak hukum dalam hal ini KPK," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK akan memeriksa Agun yang juga Ketua Panitia Khusus
(Pansus) Hak Angket KPK sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana
korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) untuk tersangka Andi
Agustinus alias Andi Narogong.
Seperti diketahui, Agun lebih memilih untuk mengunjungi Lapas
Sukamiskin Bandung bersama tim Pansus Hak Angket KPK untuk menggali
informasi dari narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Tim Pansus yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa mendatangi Lapas
Sukamiskin pada pukul 10.45 WIB dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB.
Mereka keluar membawa sejumlah berkas dan disimpan dalam beberapa
kantung tas.
"Pada saat itu cukup banyak informasi yang kami peroleh, mungkin
berkasnya dalam bentuk buku, termasuk testimoni yang ditandatangani,
keterangan mereka kita rekam," ujar Agun di Lapas Klas I Sukamiskin,
Kota Bandung, Kamis malam.
Agun menuturkan, data yang diperoleh dari narapidana cukup untuk
dijadikan bahan pertimbangan Pansus Angket KPK. Namun ia enggan
menyebutkan, siapa saja narapidana yang memberikan keterangan.
"Kami tidak bisa menyebutkan sejumlah nama-nama itu. Keterangan yang diperoleh harus diuji dulu," ujar Agun.
Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai
anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta
dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi
Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura
Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai
Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat
(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
WHC bersama BI Tegal latih juru sembelih halal
Sabtu, 30 November 2024 12:59 Wib
Baznas Rembang-UIN Walisong gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal
Senin, 18 November 2024 14:57 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye
Senin, 28 Oktober 2024 20:13 Wib
Empat kurator mengurusi kepailitan PT Sritex
Kamis, 24 Oktober 2024 22:25 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tradisi memasak nasi kebuli untuk haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo
Selasa, 22 Oktober 2024 21:28 Wib
Sekda Purbalingga: Juru takar-timbang tingkatkan kepercayaan konsumen
Senin, 12 Agustus 2024 15:04 Wib