Magelang, ANTARA JATENG - Sidang hari kedua kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara (TN), Krisna Wahyu Nurachmad (15) di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang memeriksa 16 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Bagian Humas PN Mungkid, Eko Supriyanto di Magelang, Rabu, menyebutkan dari 16 saksi tersebut terdiri atas tiga saksi karyawan Carrefour Artos Mall Magelang dan 13 siswa SMA TN.
Terdakwa AMR (16) seperti persidangan sebelumnya didampingi penasihat hukum Agus Joko Setiono dan Sofyan Kasim serta kedua orangtuanya.
Dalam persidangan anak tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim serta penasihat hukum tidak memakai jubah dan atribut di persidangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
"Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik penasihat hukum, majelis hakim, maupun jaksa harus mengenakan pakaian biasa dan tidak memakai atribut persidangan layaknya terdakwa dewasa," tutur Eko.
Ia mengatakan dari 13 saksi anak, empat saksi didampingi orang tuanya, sedangkan lainnya didampingi dari pamong dan pekerja sosial.
"Para saksi yang dihadirkan adalah mereka yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa terkait dengan perkara yang disidangkan," ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa AMR, Agus Joko Setiono mengatakan dalam persidangan ada enak saksi anak yang dimintai keterangan saat di Carrefour dan tujuh anak kesaksian di sekolah.
"Hubungan para saksi dengan pelaku selama ini baik tidak ada masalah. Reaksi terdakwa atas kesaksian para teman-temannya dibenarkan. Para saksi tidak ada yang mengetahui saat pelaku mengeksekusi," katanya.
Hubungan baik para saksi dengan terdakwa, katanya diperlihatkan sebelum menjadi saksi mereka saling menyapa, bersalaman, dan berangkulan. Demikian halnya setelah selesai mereka juga saling berjabat tangan.