Kota Magelang Hadapi Tantangan Kawasan Kumuh
Magelang, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Magelang menghadapi permasalahan kawasan kumuh yang tersebar merata di daerah itu dengan luasan bervariasi.
"Bahkan kawasan kumuh hampir tersebar merata di seluruh kelurahan dengan luasan bervariasi," kata Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah Kota Magelang Joko Soeparno di sela acara "Kick Off Meeting Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)" di Aula Kantor Bappeda Kota Magelang di Magelang, Kamis.
Pemkot terus berupaya melakukan pengurangan kawasan kumuh agar masyarakat beroleh lingkungan hidup sehari-hari yang bersih dan nyaman.
Ia menyebut salah satu penyebab kawasan menjadi kumuh karena kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Kota Magelang dengan luas 18,12 kilometer persegi meliputi tiga kecamatan dan 17 kelurahan dengan penduduk sekitar 132 ribu jiwa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kota Magelang mengamanatkan bahwa pada 2021 daerah setempat harus bebas dari kawasan kumuh.
"Ini menjadi tantangan kami agar ke depan Kota Magelang bebas dari kawasan kumuh," katanya.
Ia mengatakan sejumlah indikator suatu kawasan kumuh, antara lain masalah rumah tak layak huni, akses sanitasi, akses jaringan jalan, persampahan, drainase lingkungan, masalah air minum, dan pencegahan bahaya kebakaran.
Soal perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat, katanya, juga menjadi indikator penting untuk membangun kawasan yang tidak kumuh. Hingga saat ini, di kota itu masih 10 persen warga buang air besar sembarangan (BABS).
"Perilaku BABS ini bisa dengan BAB di sungai atau bisa juga menggunakan 'septic tank' yang tidak standar," katanya.
Berbagai instansi terkait, ujarnya, akan meningkatkan infrastruktur, peningkatan suplai air bersih, dan mengurangi risiko kebakaran, sedangkan untuk kebutuhan air bersih, pemerintah bakal meningkatkan kapasitas sumber air dan mengurangi kebocoran.
"Cakupan air bersih kita baru 87 persen dari target 100 persen hingga Tahun 2021. Sementara tingkat kebocoran cukup tinggi, yakni 30 persen. Artinya, pekerjaan masih sangat banyak untuk mencapai target tersebut, katanya.
Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto saat membuka kegiatan itu, mengemukakan pemerintah memiliki tugas untuk mencapai target nasional 100-0-100 yang artinya 100 persen masyarakat mempunyai akses sanitasi yang layak, nol persen kawasan perumahan dan permukiman kumuh, dan 100 persen masyarakat tercukupi air minum sesuai standar kelayakan.
Target nasional itu, ujarnya, juga menjadi target Kota Magelang. Apalagi, melihat tingkat kepadatan penduduk setempat yang tinggi sehingga pemkot harus mampu mengatasinya.
Ia menjelaskan dengan kepadatan penduduk yang tinggi maka kebutuhan air bersih juga tinggi.
"Termasuk produksi sampah dan limbah yang lebih banyak dibanding daerah yang tingkat kepadatan penduduknya rendah. Upaya yang kita lakukan bukan karena semata-mata mengikuti program nasional. Tetapi justru menjadi kebutuhan kita bagaimana cara meminimalisir kawasan kumuh," ujarnya.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan itu untuk memaparkan tentang kebijakan Program PPSP Provinsi Jateng, pengarusutamaan pembangunan sanitasi, alur kerja PPSP, dan pengenalan instrumen sanitasi. (hms)
"Bahkan kawasan kumuh hampir tersebar merata di seluruh kelurahan dengan luasan bervariasi," kata Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah Kota Magelang Joko Soeparno di sela acara "Kick Off Meeting Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)" di Aula Kantor Bappeda Kota Magelang di Magelang, Kamis.
Pemkot terus berupaya melakukan pengurangan kawasan kumuh agar masyarakat beroleh lingkungan hidup sehari-hari yang bersih dan nyaman.
Ia menyebut salah satu penyebab kawasan menjadi kumuh karena kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Kota Magelang dengan luas 18,12 kilometer persegi meliputi tiga kecamatan dan 17 kelurahan dengan penduduk sekitar 132 ribu jiwa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kota Magelang mengamanatkan bahwa pada 2021 daerah setempat harus bebas dari kawasan kumuh.
"Ini menjadi tantangan kami agar ke depan Kota Magelang bebas dari kawasan kumuh," katanya.
Ia mengatakan sejumlah indikator suatu kawasan kumuh, antara lain masalah rumah tak layak huni, akses sanitasi, akses jaringan jalan, persampahan, drainase lingkungan, masalah air minum, dan pencegahan bahaya kebakaran.
Soal perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat, katanya, juga menjadi indikator penting untuk membangun kawasan yang tidak kumuh. Hingga saat ini, di kota itu masih 10 persen warga buang air besar sembarangan (BABS).
"Perilaku BABS ini bisa dengan BAB di sungai atau bisa juga menggunakan 'septic tank' yang tidak standar," katanya.
Berbagai instansi terkait, ujarnya, akan meningkatkan infrastruktur, peningkatan suplai air bersih, dan mengurangi risiko kebakaran, sedangkan untuk kebutuhan air bersih, pemerintah bakal meningkatkan kapasitas sumber air dan mengurangi kebocoran.
"Cakupan air bersih kita baru 87 persen dari target 100 persen hingga Tahun 2021. Sementara tingkat kebocoran cukup tinggi, yakni 30 persen. Artinya, pekerjaan masih sangat banyak untuk mencapai target tersebut, katanya.
Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto saat membuka kegiatan itu, mengemukakan pemerintah memiliki tugas untuk mencapai target nasional 100-0-100 yang artinya 100 persen masyarakat mempunyai akses sanitasi yang layak, nol persen kawasan perumahan dan permukiman kumuh, dan 100 persen masyarakat tercukupi air minum sesuai standar kelayakan.
Target nasional itu, ujarnya, juga menjadi target Kota Magelang. Apalagi, melihat tingkat kepadatan penduduk setempat yang tinggi sehingga pemkot harus mampu mengatasinya.
Ia menjelaskan dengan kepadatan penduduk yang tinggi maka kebutuhan air bersih juga tinggi.
"Termasuk produksi sampah dan limbah yang lebih banyak dibanding daerah yang tingkat kepadatan penduduknya rendah. Upaya yang kita lakukan bukan karena semata-mata mengikuti program nasional. Tetapi justru menjadi kebutuhan kita bagaimana cara meminimalisir kawasan kumuh," ujarnya.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan itu untuk memaparkan tentang kebijakan Program PPSP Provinsi Jateng, pengarusutamaan pembangunan sanitasi, alur kerja PPSP, dan pengenalan instrumen sanitasi. (hms)