Jakarta, ANTARA JATENG - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
menegaskan bahwa penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam
Muhammad Al Khaththath dan empat tersangka upaya makar lainnya dilakukan
sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, mengatakan kalau para
tersangka menganggap proses itu menyalahi prosedur maka mereka bisa
menempuh jalur hukum, misalnya mengajukan permohonan praperadilan.
Koordinator
Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan kemarin melaporkan dugaan
pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan Khaththath ke Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Achmad mengungkapkan polisi tidak menunjukkan surat tugas atau
surat perintah penangkapan saat menciduk lima aktivis yang dituduh
terlibat pemufakatan jahat.
Selain itu, menurut Achmad, penyidik tidak pernah mengonfirmasi soal tuduhan upaya makar saat memeriksa para tersangka.
Polisi menangkap Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad,
Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre
pada 31 Maret dini hari dengan tuduhan terlibat pemufakatan jahat.
Berita Terkait
Penangkapan sejumlah terduga teroris di Jawa Tengah
Kamis, 25 Januari 2024 16:13 Wib
Densus tangkap dua anggota teroris di Jatim
Kamis, 25 Mei 2023 13:16 Wib
DPRD Kota Pekalongan siapkan langkah anggota terlibat narkoba
Sabtu, 4 Februari 2023 13:51 Wib
Pemkab Cilacap sosialisasikan larangan penangkapan ikan sidat
Selasa, 18 Oktober 2022 16:10 Wib
Kabupaten Cilacap masuk kawasan pelarangan penangkapan ikan sidat
Selasa, 18 Oktober 2022 11:03 Wib
Berita pilihan di Jateng kemarin, dari siswa magang di Jepang hingga penangkapan komplotan copet asal Malang
Kamis, 14 Juli 2022 8:46 Wib
Polisi : Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila
Selasa, 7 Juni 2022 11:46 Wib
Penangkapan buaya rawa
Jumat, 7 Januari 2022 17:22 Wib