Jakarta, ANTARA JATENG - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan bahwa penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath dan empat tersangka upaya makar lainnya dilakukan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, mengatakan kalau para tersangka menganggap proses itu menyalahi prosedur maka mereka bisa menempuh jalur hukum, misalnya mengajukan permohonan praperadilan.
Koordinator Tim Pengacara Muslim Achmad Michdan kemarin melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan Khaththath ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Achmad mengungkapkan polisi tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah penangkapan saat menciduk lima aktivis yang dituduh terlibat pemufakatan jahat.
Selain itu, menurut Achmad, penyidik tidak pernah mengonfirmasi soal tuduhan upaya makar saat memeriksa para tersangka.
Polisi menangkap Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre pada 31 Maret dini hari dengan tuduhan terlibat pemufakatan jahat.