Jakarta, ANTARA JATENG - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di KPK.
"(Diperiksa Pak Patrialis) dan saksi-saksi lainnya," kata Ketua MKMK Sukma Violetta di gedung KPK Jakarta, Senin.
Namun Sukma tidak menjelaskan keterangan apa yang ingin dicari MKMK dari Patrialis dari pemeriksaannya hari ini.
Anggota MKMK, Bagir Manan mengatakan bahwa MKMK masih belum sampai pada kepastian mengenai putusan etik terhadap Patrialis.
Pada 6 Februari MKMK memutuskan bahwa Patrialis Akbar melakukan
pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi
sehingga Ketua MK Arief Hidayat pun menyampaikan surat permintaan
pemberhentian sementara Patrialis ke Presiden Joko Widodo pada 7
Februari.
Patrialis ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus
dugaan suap sebesar Rp2,1 miliar kepada terkait dengan permohonan uji
materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
"Kalau bisa dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum pasti terjadi
juga pelanggaran etik. Mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini selesai
tidak terlalu sore lalu lanjutkan di MK supaya bisa selesai. Makin cepat
makin bagus bagi semua pihak," kata Bagir Manan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa MKMK dijadwalkan memeriksa Patrialis dan orang dekat Patrialis, Kamaludin.
"Ada dua tersangka yang diminta pemeriksaan, dua yang lain yang sudah
diperiksa sebelumnya yaitu BHR (Bambang Hariman) dan NGF (Ng Fenny),"
kata Febri.
MKMK, menurut Febri sudah berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
"Sebelumnya kami sudah memberikan akses untuk memeriksa yang lain,
untuk pemeriksaan etik saya kira cukup. Hari ini akan dikoordinasikan
lebih lanjut apa yang akan dilakukan ke depan," tambah Febri.
Ia mengaku ada pertukaran info krusial antara KPK dan MKMK dalam perkara ini.
Dalam kasus ini Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya
Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999
sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny ditetapkan
sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal
13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
(Baca juga: Patrialias Akbar mengundurkan diri dari MK)
Berita Terkait
DPR akan evaluasi posisi MK, ini alasannya
Kamis, 29 Agustus 2024 13:46 Wib
Polresta Surakarta terjunkan ratusan personel amankan unjuk rasa
Senin, 26 Agustus 2024 20:48 Wib
KPU Jepara pedomani putusan MK untuk pendaftaran pasangan calon bupati
Minggu, 25 Agustus 2024 8:03 Wib
BEM Unissula komitmen kawal terus putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 8:21 Wib
Belasan mahasiswa peserta aksi unjuk rasa dilarikan ke RS
Kamis, 22 Agustus 2024 22:21 Wib
Aksi tolak pengesahan UU Pilkada di Semarang
Kamis, 22 Agustus 2024 19:33 Wib
Pakar: Semua pihak harus ikuti putusan MK terkait pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 12:13 Wib
PKB siap usung sendiri Gus Yusuf di Pilgub Jateng usai putusan MK
Rabu, 21 Agustus 2024 15:41 Wib