Kuasa Hukum tersangka Roby, Butje Karel Bernard, menegaskan kliennya
siap menjalani persidangan. "Saat ini dia sedang diperiksa dan surat
penahanan sudah kami terima dan akan ditahan di LP Kelas IIA Kerobokan,
Denpasar," ujar Butje.
Ia mengaku hanya fokus mendampingi Roby.
Kasus empat teman sang gitaris yang masih buron belum dilimpahkan ke
tahap dua. Keempatnya masing-masing berinisial CH, WS, VPS, dan AO.
"Untuk keempat teman Roby yang belum ditahan, silakan ditanyakan kepada jaksa atau penyidik," kata Butje.
Dia
mengaku sudah mengajukan permohonan kepada JPU untuk tetap melanjutkan
rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, namun permohonan
itu tidak dikabulkan.
"Klien kami sebenarnya masih menjalani
proses rehabilitasi, namun karena berkas perkara ini dilakukan
pelimpahan, maka harus menjalani penahanan " kata pengacaa ini.
Menurut
Butje, Roby mengaku ingin cepat pulih dari ketergantungan obat-obatan
terlarang melalui proses rehabilitasi. "Namun, kami tidak bisa berbuat
banyak, karena penangguhan penanganan menjadi kewenangan JPU," sambung
Butje.
Dia mengkhawatirkan kondisi kliennya selama ditahan di LP
Kerobokan malah akan menambah ketergantungannya kepada obat-obatan
terlarang.
Roby dikenai Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih ditemani istrinya dan sudah menjalani rehabilitasi di BNNP Bali selama lima bulan," ujar Butje.
Roby
ditangkap tim buser Polsek Kuta Utara di lobi Hotel Aston Denpasar pada
19 November 2015 pukul 00.45 WITA setelah polisi mendapat informasi
dari pengemudi GoJek yang mencurigai paket yang dibawanya untuk Roby.
Setelah
digeledah, polisi menemukan barang bukti ganja dan langsung digiring ke
Polsek Kuta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat diperiksa, Roby mengaku membeli barang haram itu dari temannya yang saat ini masih buron.